Anwar Usman Jatuh Sakit, Ini Sengketa Pilkada yang Seharusnya Dia Tangani

Anwar Usman Jatuh Sakit, Ini Sengketa Pilkada yang Seharusnya Dia Tangani

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut menangani sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (8/1/2025).

Pasalnya, Anwar Usman sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat jatuh pada Selasa (7/1/2025) kemarin.

"Kondisi Pak Anwar mengalami jatuh kemarin dan harus diopname,” ujar Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Anwar merupakan anggota majelis Panel III bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai anggota.

Panel tersebut menyidangkan perkara Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan pemohon Adam dan Sutoyo, Pilkada Kota Pekanbaru dengan pemohon Muflihun dan Ade Hartati, serta Pilkada Kabupaten Lingga dengan pemohon Alias Wello dan Muhammad Ishak.

Kemudian, Pilkada Kabupaten Bondowoso dengan pemohon Bambang Soekwanto dan Moh Baqir, Kabupaten Tulungagung dengan pemohon Maryanto Birowo dan Didik Girnoto Yekti, serta Kabupaten Sampang dengan pemohon Muhammad bin Mu’Afi Zaini dan Abdullah Hidayat.

Selanjutnya, Pilkada Pagar Alam dengan pemohon Hepy Safriani dan Efsi, Pilkada Kabupaten Nias Utara dengan pemohon Gandung Joko Suseno, serta Pilkada Kota Palembang dengan pemohon Yudha Pratono dan Baharudin.

Lalu, Pilkada Kabupaten Ogan Ilir dengan pemohon Desva Adelia Rachmadani, Pilkada Kabupaten Nias Selatan dengan pemohon Fajrianus Laia dan Sifaoita Buulolo, Pilkada Kota Pematangsiantar dengan pemohon Susanti Dewayanti dan Ronald Darwin Tampubolon, serta Pilkada Kabupaten Nias Selatan dengan pemohon Idealisman Dachi dan Foluaha Bidaya.

Namun, karena Anwar sakit, posisinya pada panel 3 digantikan oleh hakim dari panel 1 dan 2 setelah bersidang di panel masing-masing hingga kondisi Anwar pulih.

Enny menjelaskan, hal itu mesti dilakukan karena sidang baru dapat berjalan apabila dihadiri oleh tiga orang hakim.

"Jadi harus lengkap persidangan 3 hakim, sehingga posisi dari hakim nanti yang dari Panel 1 dan Panel 2 akan digeser ke Panel 3," kata Enny.

"Jadi kita melakukan selang-seling posisi sementara ini. Sampai beliau (Anwar Usman) nanti, mudah-mudahan bisa segera sembuh, pulih, dan bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan," ujar dia.

Sumber