Apa Alasan Remaja di Jaksel Mau Dijual ke 70 Pria Hidung Belang?
JAKARTA, KOMPAS.com - Motif ekonomi menjadi alasan AMD (17), rela untuk melayani nafsu bejat 70 pria hidung belang. Jika telah melayani 70 pria AMD akan dibayar Rp 3,5 juta.
"Kalau ekonomi korban, yang saya ketahui, ekonomi korban memang sangat minim. Korban yang di bawah umur itu tinggal bersama orangtuanya. Ibunya buruh cuci gosok, bapaknya tidak bekerja," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi, Selasa (14/1/2025).
Polisi telah mendatangi kediaman AMD untuk meminta keterangan dari ibunya. Sang ibu mengakui jika keluarganya mengalami keterbatasan ekonomi.
Namun, sang ibu tidak tahu bahwa sang anak dipekerjakan untuk melayani para pria hidung belang.
"Dan saya wawancara ibunya, katanya ‘saya memang tidak bisa memenuhi kebutuhan anak saya’. Jadi dia merasa bersalah," tambah Nunu.
Sementara itu, AMD tidak bisa keluar dari pekerjaannya karena diancam akan terlilit utang jika keluar.
Hal itu yang membuat AMD rela melakukan tugasnya sejak Oktober 2024.
"Jadi ancaman itu jeratang utang. Makanya kami kenakan pasal UU TPPO karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban. Jadi korban dibeli dari agen yang satu kepada agen kedua ini, dibayar oleh agen ke satu untuk melayani di agen ke dua," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, dua remaja perempuan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berinisial AMD (17) dan MAL (19) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Oleh sekelompok pria, keduanya dipaksa melayani 70 pria hidung belang dengan bayaran Rp 3,5 juta.
"Korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang terhadap 70 orang, baru korban dibayar Rp 3,5 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu saat ditemui di Polsek Kebayoran Baru, Selasa (14/1/2025).
Praktik eksploitasi terhadap AMD dan MAL terjadi sejak Oktober 2024 di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mulanya, korban ditawari pekerjaan oleh temannya. Ternyata, pekerjaan yang dimaksud berupa melayani pria hidung belang.
Jika keluar dari pekerjaan tersebut, AMD dan MAL akan dianggap berutang.
"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada mucikari ini berkisar Rp 250.000 sampai Rp 1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar Rp 3,5 juta per 70 tamu," tambah Nunu.
Dalam kasus ini polisi telah menangkap empat pria pelaku praktik TPPO ini, yakni RA (19), MR (22), M (18), dan R (20).
Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. A dan MR berperan sebagai admin, sedangkan M dan R berperan sebagai pengantar korban kepada pria hidung belang.
Akibat ulahnya, pelaku terancam dijerat Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.