Apa Itu PPN Multitarif yang Akan Diterapkan 1 Januari 2025?

Apa Itu PPN Multitarif yang Akan Diterapkan 1 Januari 2025?

 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah sepakat untuk menetapkan sistem pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tiga tarif yang berbeda atau multitarif.

Rencana ini bertujuan untuk menyederhanakan pengelolaan pajak sekaligus memberikan perlakuan yang lebih selektif terhadap berbagai jenis barang dan golongan masyarakat.

“Jadi kami melakukan koordinasi-koordinasi intensif dengan pihak pemerintah. Kemarin, sudah ketemu dengan Presiden. Hari ini, bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan, untuk kemudian lebih mengerucutkan,” kata di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

“Jadi, tadi kita kira-kira sudah dapat, PPN barang mewah yang dinaikkan 12 persen, lalu kemudian komponen yang tetap 11 persen, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakkan PPN sama sekali,” ujarnya lagi.

Dalam pembahasan yang dilakukan antara DPR RI dan pemerintah, disepakati bahwa PPN akan diterapkan dengan tiga tarif berbeda atau multitarif

Barang mewah yang dianggap tidak esensial bagi masyarakat banyak akan dikenakan tarif sebesar 12 persen.

Sementara itu, sejumlah barang lain akan dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen. Terakhir, ada beberapa komponen barang atau jasa yang tidak akan dikenakan PPN.

Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa rencana ini muncul dari hasil diskusi antara DPR dan Presiden Prabowo.

Menurut Dasco, semua pihak memiliki kesamaan pandangan tentang perlunya sistem multi tarif.

"Justru dari hasil diskusi itu kemudian yang kita rilis di media itu hasil diskusi dengan Pak Prabowo, termasuk yang multi tarif ini," kata Dasco.

Pengenaan tarif PPN yang berbeda-beda ini bertujuan untuk memberikan perlakuan yang lebih adil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan konsumen.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan kepada konsumen barang mewah dan tidak berlaku untuk masyarakat kecil.

"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah (amanat) UU (undang-undang), ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah. Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi," ungkap Prabowo di Istana, Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, rakyat kecil tidak akan terbebani dengan kenaikan PPN pada barang-barang yang mereka konsumsi sehari-hari.

Tarif PPN yang lebih rendah, yakni 11 persen, akan tetap berlaku bagi sebagian besar barang yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat pada umumnya.

Tarif PPN sebesar 12 persen hanya akan diberlakukan pada barang-barang mewah yang pembeliannya terbatas pada kalangan tertentu, seperti mobil mewah atau perhiasan.

Kebijakan ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memperkuat sektor ekonomi dengan memberlakukan pajak lebih tinggi pada barang yang konsumsi atau pembeliannya terbatas.

"Diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga pemerintah hanya memberi beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun pada 5 Desember 2024.

Dasco menegaskan bahwa perubahan kebijakan mengenai PPN ini tidak akan memerlukan revisi undang-undang.

"Sebenarnya itu tidak perlu, karena kenaikan itu kan range antara 5-12 persen,” ungkapnya.

Artinya, perubahan tarif PPN ini masih berada dalam rentang yang diatur oleh undang-undang yang berlaku sehingga tidak diperlukan perubahan regulasi secara signifikan.

Menurut Dasco, mereka kini sedang mematangkan mekanisme penerapan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Meskipun kesepakatan sudah dicapai antara DPR dan pemerintah, keputusan final mengenai kebijakan ini akan diumumkan oleh pemerintah.

Dasco mengatakan bahwa pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan juga bertujuan untuk mematangkan implementasi kebijakan ini, termasuk bagaimana memastikan agar penerapan tarif yang berbeda-beda tidak mengganggu penerimaan pajak yang diharapkan.

“Tadi alhamdulilah kita sudah ada kesamaan pendapat, kita akan berbuat lebih banyak untuk rakyat dari sisi penerimaan,” ujarnya.

Penerapan PPN multi tarif ini rencananya akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR masih melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan semua pihak siap menyambut kebijakan ini.

Sumber