Apa Jenis Dinas Luar Negeri Pemerintah yang Dibatasi dan Diperketat?
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperketat perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara dan ASN.
Surat edaran dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 menjelaskan pembatasan ini, termasuk jenis perjalanan yang diizinkan serta jumlah peserta yang diperbolehkan.
Apa saja jenis perjalanan yang terkena aturan baru ini?
Pemerintah menetapkan pembatasan pada beberapa jenis perjalanan dinas dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. Berikut rinciannya
Tugas BelajarProgram diploma, sarjana, master, doktoral, hingga post-doktoral diizinkan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Kurir Diplomatik dan Tenaga AhliPermohonan perjalanan untuk penelitian, pengumandahan, atau detasering diizinkan sesuai kebutuhan.
Misi OlahragaPeserta diizinkan sesuai permohonan, namun jumlah pendamping dibatasi.
Kunjungan Presiden dan Wakil PresidenKunjungan ini dilakukan berdasarkan arahan langsung Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
Kunjungan Menteri dan Pimpinan LembagaPerjalanan dinas ini dilakukan atas arahan Menteri Sekretaris Negara.
Misi KemanusiaanPelaksanaannya mengacu pada arahan Menteri Sekretaris Negara.
Forum Internasional Lintas Kementerian atau LembagaJumlah peserta disesuaikan dengan rekomendasi instansi terkait.
Pembinaan, Pengawasan, dan InspeksiPerjalanan ini dibatasi maksimal tiga orang.
Misi Khusus Bidang PengamananJumlah peserta tidak melebihi empat orang.
Pameran, Promosi, dan Misi KebudayaanPerjalanan ini melibatkan maksimal lima orang, termasuk pendamping.
Pelatihan dan Studi TiruJumlah peserta dibatasi hingga sepuluh orang.
Studi Banding dan SeminarPeserta perjalanan ini maksimal tiga orang.
Sidang Bilateral atau MultilateralDelegasi utama maksimal lima orang. Jika terdapat working group, dua orang dapat ditugaskan per kelompok kerja.
Seremonial dan PenghargaanJumlah peserta dibatasi tiga orang.
Langkah ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada Oktober dan November 2024.
Presiden menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan penghematan perjalanan dinas luar negeri. Fokusnya pada kegiatan dengan urgensi substantif serta dampak nyata bagi kinerja pemerintah dan pembangunan.
“Perjalanan dinas luar negeri dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri,” tulis surat edaran tersebut.
Permohonan perjalanan dinas wajib diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan. Dokumen yang harus dilampirkan meliputi
- Kerangka acuan kerja, urgensi kegiatan, dan rencana tindak lanjut.- Analisis biaya dan manfaat perjalanan.- Konfirmasi resmi agenda kegiatan dari mitra penyelenggara.- Korespondensi dengan perwakilan pemerintah di negara tujuan.
Perjalanan ke negara tanpa hubungan diplomatik membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
Pimpinan kementerian, lembaga, atau daerah yang melanggar aturan bertanggung jawab atas seluruh konsekuensi administratif maupun anggaran.
Pelaporan kegiatan harus disampaikan maksimal dua minggu setelah kembali.
Pembatasan ini diharapkan menciptakan efisiensi anggaran, meningkatkan transparansi, dan memastikan perjalanan dinas memberikan manfaat konkret.
Pemerintah ingin memastikan setiap perjalanan relevan dengan kebutuhan pembangunan dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.