Apa Saja yang Termasuk Akta Pencatatan Sipil? Ini 5 Daftarnya

Apa Saja yang Termasuk Akta Pencatatan Sipil? Ini 5 Daftarnya

Kedudukan hukum seseorang dimulai pada saat kelahiran sampai kematian. Seseorang perlu memiliki suatu tanda bukti diri dalam kedudukan hukumnya yang tercatat dalam dokumen kependudukan.

Salah satu jenis dokumen kependudukan adalah akta pencatatan sipil. Dengan menggunakan akta catatan sipil, sejarah kehidupan seseorang dan orang-orang yang bersangkutan akan tercatat.

Berikut daftar dokumen yang termasuk dalam akta pencatatan sipil.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, akta pencatatan sipil terdiri dari

Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga (RT) atau nama lainnya di domisili penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.

Data hasil pencatatan wajib disampaikan oleh KUA Kecamatan kepada instansi pelaksana paling lambat 10 hari setelah pencatatan perkawinan.

Perceraian wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada instansi pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Berdasarkan informasi Dukcapil Kemendagri, berikut daftar 24 dokumen kependudukan.

Sumber