Apa Tugas Eks Anak Buah Ferdy Sambo Usai Dapat Jabatan Baru di Polda Metro?
JAKARTA, KOMPAS.com - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chuck Putranto, mantan anak buah Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo, telah menerima jabatan baru di Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, ia terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau yang lebih dikenal dengan Brigadir J.
Chuck Putranto terlibat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Saat itu, ia masih berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Kini ia mendapat jabatan baru setelah menjalani demosi selama satu tahun sejak 1 Agustus 2024. Perubahan jabatan ini datang setelah Chuck menyelesaikan masa demosi selama satu tahun.
Chuck Putranto, yang sebelumnya berpangkat Komisaris, kini dilantik sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasional (Kabag Binopsnal) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menggantikan AKBP Indra S. Tarigan.
Penetapan jabatan baru ini ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Muh. Dwita Kumu Wardana, melalui Surat Telegram (ST) Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Karyoto dengan nomor ST/1/KEP./2025.
Setelah menyelesaikan demosi yang dimulai pada 1 Agustus 2024, Chuck diharapkan dapat menjalankan tugas-tugas yang diamanatkan kepada Kabag Binopsnal.
Dilansir dari laman Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bagian Pembinaan Operasional (Bag Binopsnal) memiliki sejumlah tugas sebagai berikut
Tugas-tugas ini dirancang untuk mendukung efektivitas operasional Ditreskrimum secara keseluruhan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bag Binopsnal dibantu oleh Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal).
Bagian ini bertanggung jawab menyelenggarakan perencanaan, pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, serta pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, Bag Binopsnal juga dibantu oleh Subbagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas mengumpulkan data, mengolah informasi, serta analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional atau program kerja, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas kepolisian.
Chuck Putranto sebelumnya terlibat dalam kasus obstructi of justice terkait pembunuhan Brigadir J.
Meskipun sempat terancam pemecatan, dia tidak diberhentikan secara tidak hormat setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyatakan bahwa Chuck hanya dikenakan sanksi demosi selama satu tahun.
“Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Pada 2 September 2022, Chuck dijatuhi sanksi pemecatan, namun keputusan itu diubah setelah ia mengajukan banding.
Dalam kasus ini, Chuck terlibat dalam pengamanan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) setelah penembakan Brigadir J, yang terjadi pada 8 Juli 2022.
Ia secara langsung mengarahkan bawahannya untuk mengganti DVR CCTV, meskipun menyadari tindakannya tidak sesuai dengan hukum.
“Tidak seharusnya terdakwa Chuck Putranto mengarahkan saksi Irfan Widyanto untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengganti DVR CCTV milik publik atau milik warga Komplek perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan tersebut dan mengatakan ‘jangan lupa untuk mengganti dengan DVR CCTV yang baru’,” bunyi surat dakwaan.
Atas perbuatannya, Chuck Putranto dinyatakan bersalah dalam kasus obstruction of justice dan dijatuhi vonis pidana satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta penjara selama 2 tahun.
Dalam persidangan pada 24 Februari 2023, Chuck dinyatakan bersalah karena menyimpan rekaman CCTV terkait penembakan Brigadir J.
Dengan jabatan barunya, Chuck diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik di Polda Metro Jaya, meskipun latar belakangnya yang kontroversial masih membayangi langkahnya di institusi kepolisian.