Apakah Foto KTP Bisa Diulang? Ini Aturannya!
Setiap WNI yang sudah berusia 17 tahun, wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bukti kepemilikan identitas diri. Pada KTP, terdapat informasi pribadi pemilik, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), foto, dan data lainnya.
Sesi foto KTP dilakukan di kantor Dinas Dukcapil setempat, bersamaan dengan perekaman KTP baru. Namun, tidak semua orang merasa puas dengan hasil foto KTP, ada yang merasa belum siap difoto sehingga foto di KTP kurang bagus.
Lantas, bisakah pembuatan foto KTP diulang? Simak informasinya berikut ini.
Dirjen Dukcapil Kemendagri telah mengeluarkan aturan baru terkait foto KTP. Dikutip dari laman Instagram @dukcapilkemendagri, hasil foto e-KTP saat proses perekaman e-KTP, harus disetujui oleh pemohon. Kini, pemohon bisa memilih foto terbaik sebelum lanjut ke proses berikutnya.
Setelah foto diambil, pemohon bisa mengecek hasilnya terlebih dahulu. Jika foto yang diambil tidak sesuai harapan, pemohon dapat mengajukan foto ulang hingga hasilnya pas dan sesuai dengan yang diinginkan.
Jika sudah merasa puas dengan hasil foto e-KTP, baru dilanjutkan ke proses rekam sidik jari dan irish mata. Setelah itu, ikuti tahapan perekaman e-KTP hingga selesai.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, foto di e-KTP bisa diganti, asalkan memenuhi syarat sebagai berikut.
Berikut cara mengganti foto lama di e-KTP dengan foto baru.
Kesalahan pengetikan nama pada KTP, bisa dibetulkan. Namun, perlu diketahui, perbaikan/pembetulan nama berbeda dengan perubahan nama.
Menurut situs Indonesiabaik.id, perbaikan/pembetulan nama bisa dilakukan hanya dengan pengajuan ke Dinas Dukcapil dengan tidak perlu penetapan pengadilan, sedangkan perubahan nama di KTP penyelesaiannya harus ada penetapan pengadilan.
Berikut cara memperbaiki nama yang salah ketik di KTP.