Apakah Hari Pahlawan 10 November Libur? Cek Informasinya!
Setiap tanggal 10 November, terdapat peringatan Hari Pahlawan Nasional. Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Hari Pahlawan tahun 2024 mengangkat tema "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu".
Lalu, bagaimana dengan ketetapan libur nasional terkait peringatan Hari Pahlawan? Apakah Hari Pahlawan termasuk hari libur? Berikut penjelasannya.
Peringatan Hari November setiap 10 November ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur. Keputusan Presiden ini ditandatangani oleh Presiden Soekarno.
Dalam Keppres No. 316 Tahun 1959 disebutkan bahwa, Hari Pahlawan 10 November tidak termasuk libur nasional.
"Hari-hari bersedjarah bagi Nusa dan Bangsa Indonesia jang tersebut di bawah ini dinjatakan sebagai Hari-hari Nasional jang bukan hari libur," demikian bunyi Pasal 1 Keppres Nomor 316 Tahun 1959.
"Hari Pahlawan pada tanggal 10 Nopember," lanjutnya.
Selain itu, SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 juga menyatakan bahwa tanggal 10 November tidak termasuk libur nasional. Dengan demikian, Hari Pahlawan setiap 10 November bukan hari libur.
Dikutip dari situs Kemensos RI, logo utama Hari Pahlawan 2024 merepresentasikan semangat meneladani perjuangan para pahlawan bangsa dalam keberanian, pengorbanan, dan semangat juang, meneruskan cita-cita para pendiri bangsa dan mencintai negeri.
Berikut makna logo peringatan Hari Pahlawan tahun 2024.