Apakah Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi Bisa Diwakilkan? Cek Infonya!
Paspor dibutuhkan warga negara yang akan bepergian ke luar negeri. Dokumen ini berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain.
Ada dua jenis paspor, yaitu paspor biasa (cetak) dan paspor elektronik. Bedanya, paspor biasa berupa buku cetak tetapi tidak disertai chip, sedangkan paspor elektronik adalah dokumen cetak namun ada chip untuk penyimpanan data.
Setelah proses pembuatan paspor selesai, paspor bisa diambil di kantor imigrasi. Apakah pengambilan paspor bisa diwakilkan? Berikut informasinya.
Dikutip dari laman Instagram Ditjen Imigrasi (@ditjen_imigrasi), pengambilan paspor di kantor imigrasi dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih satu kartu keluarga (KK) atau orang lain yang tidak dalam satu keluarga. Ini syaratnya.
Syarat permohonan paspor baru adalah melampirkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah, dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama. Sementara itu, untuk penggantian paspor, cukup membawa KTP dan paspor lama, serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.
Perlu diketahui, ada penyesuaian tarif untuk paspor elektronik dan nonelektronik dengan masa berlaku lima tahun dan 10 tahun. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 17 Desember 2024.
"Kami menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku paspor sehingga masyarakat bisa memilih mana yang lebih sesuai dengan kebutuhannya. Kami pastikan penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan mengimbanginya dengan peningkatan layanan publik yang berkelanjutan," kata Saffar M. Godam, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi.
Berikut rincian tarif paspor terbaru.
Paspor masa berlaku 5 tahun
Paspor masa berlaku 10 tahun