Apakah Sindikat Judi Online di Depok Juga Dilindungi Pegawai Komdigi?
DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok mengungkap situs judi online (judol) di kontrakan daerah Sukmajaya, Kota Depok, yang telah aktif selama dua tahun.
Ada lima tersangka berinisial TZ, CP, MK, HI, dan R yang ditangkap pada Senin (4/11/2024) malam.
Pemberantasan situs judol memang sedang digalakkan Presiden RI, Kapolda, dan Kapolri.
Arahan ini kemudian mengarahkan polisi menemukan keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam melindungi ribuan situs judol di Indonesia.
Mereka beroperasi hingga membangun kantor satelit ilegal di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dan "membina" 1.000 situs judol.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana tidak dapat memastikan apakah lima tersangka ini juga termasuk dalam "lingkaran perlindungan" Komdigi.
"Apakah (tersangka) setor ke sana atau tidak, tentu bisa ditanyakan ke penyidikan di Polda," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Beroperasinya situs judol yang diungkap Polres Depok dianggap masih berlevel kaki tangan atau bawahan.
Sedangkan komunikasi tersangka situs judol dengan Komdigi bisa dianggap sebagai kasus level tinggi.
"Tetapi yang dari mereka (tersangka) sampaikan, mereka masih menyampaikan ini setornya ke orang yang di atasnya lagi (bandar). Yang di atasnya lagi ini masih kita dalami," tutur Arya.
Aktivitas judol bermula pada iklan atau promosi yang dilakukan promotor di media sosial Instagram dan Facebook.
Setelah itu, promotor menghubungi calon korban lewat direct message (DM).
"Nah, sistemnya itu nanti pada saat mereka masuk ke dalam promosi tersebut, berkomunikasi baik melalui DM atau inbox, mereka akan dibagikan link (tautan)," ungkap Arya.
Tautan tersebut menjadi akses untuk masuk ke situs judol, tempat tersedianya segala jenis permainan yang diinginkan calon korban.
Sebelum memulai permainan, akan ada permintaan untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai dana awal saat bermain.
"Dari bandar yang mengelola situs judol ini akan meminta orang-orang untuk memasukkan sejumlah uang sebagai deposit," terang Arya.
Melalui aktivitas itu, perputaran uang di situs ini bisa sekitar Rp 9-15 juta per hari.
Demi melancarkan aksi ilegalnya, pemegang situs judol juga telah mengatur sistem panel 1 10, yaitu satu kali menang, selanjutnya 10 kali kalah.
Ketentuan ini juga dikonfirmasi salah satu tersangka berinisial R, yang berperan membuat tautan dan memegang situs.
"Judi online itu ada setting-an dari panelnya. Jadi di panel itu sudah ada ID yang kita setting menang berkali-kali atau bisa kita kalahin berkali-kali," tutur R.
Hal ini dipelajarinya dari orang lain dan telah melakukannya selama delapan bulan menggunakan software sewaan dari Thailand seharga Rp 600.000.
"Jadi jangan mudah percaya dengan judi online," lanjut R.
Oleh sebab itu, polisi tengah memburu bandar yang membawahi situs judol di Depok ini. Polisi menemukan titik lokasi terduga pelaku berada di Jakarta Barat.
"Dan ada tersangka yang memang tidak di wilayah Depok, adanya di Jakarta Barat. Jadi, setelah kita tangkap di sini, kita kembangkan dan ini ada di wilayah Jakarta Barat," ujar Arya.
Barang bukti yang disita berupa delapan ponsel sebagai perangkat untuk situs judol dan e-banking (dompet digital) yang menjadi tempat aliran masuknya deposit dari calon korban.
Kelimanya dikenakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.