Aparat Desa Aceh Utara Ditangkap karena Jual Kulit Harimau

Aparat Desa Aceh Utara Ditangkap karena Jual Kulit Harimau

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Tiga pria yang merupakan warga Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap oleh Tim Polres Aceh Utara pada Senin (26/11/2024) karena diduga terlibat dalam perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang Madu (Helarctos malayanus).

Ketiga pelaku, yang memiliki jabatan sebagai bendahara, sekretaris desa, dan kepala dusun, masing-masing berinisial R (26), Z (35), dan I (36).

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima mengenai rencana transaksi jual-beli kulit harimau.

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di area halaman Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya, serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung," ungkap AKP Novrizaldi melalui telepon pada Minggu (8/12/2024).

Menurut keterangan yang diperoleh, kulit hewan dilindungi tersebut milik tersangka R, yang mengaku mendapatkan kulit harimau dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.

Saat penangkapan, R dan Z sedang mengangkut kulit hewan tersebut menggunakan sepeda motor, sedangkan I ditangkap karena diduga berperan sebagai pencari pembeli.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tindak kejahatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku, termasuk kemungkinan adanya anggota tubuh lain dari harimau yang juga diperjualbelikan.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Sumber