Apel Perdana, Bupati Kaur Ungkap Dugaan PPPK Siluman dan Ancam Tempuh Jalur Hukum

Apel Perdana, Bupati Kaur Ungkap Dugaan PPPK Siluman dan Ancam Tempuh Jalur Hukum

BENGKULU, KOMPAS.com – Bupati Kaur Gusril Pausi mengungkapkan adanya dugaan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) siluman di lingkungan Pemerintah Daerah Kaur, Provinsi Bengkulu.

Gusril menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut bersama instansi terkait dengan melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap seluruh PPPK yang bertugas di Kabupaten Kaur. Jika ditemukan unsur kesengajaan, ia menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah pidana.

“Saya sudah mendapatkan informasi ada PPPK siluman yang tidak memenuhi kriteria. Saya perintahkan instansi terkait untuk melakukan cek secara detil. Gampang membuktikan itu,” ujar Gusril Pausi usai memimpin apel perdana bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Kaur, Selasa (8/4/2025).

Ia menyebut keberadaan PPPK siluman merupakan bentuk kecurangan yang merugikan pihak lain. Menurut dia, hal itu tidak adil bagi mereka yang telah lama mengabdi namun justru tersingkir oleh peserta yang tidak memenuhi syarat.

“PPPK siluman merupakan tindakan curang yang mengambil hak orang lain. Kasihan mereka yang sudah berjuang mengabdi lama namun tersingkir oleh PPPK siluman ini. Saya akan ambil tindakan tegas,” tegasnya.

Bupati juga menegaskan akan memberikan sanksi, termasuk kepada pejabat yang terlibat dalam memuluskan masuknya PPPK yang tidak memenuhi syarat.

“Termasuk pejabat yang menandatangani SK PPPK siluman apabila terbukti secara sengaja akan berurusan hukum,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Kaur telah membuka posko pengaduan terkait dugaan PPPK siluman. Untuk tahun 2024, tercatat dua orang diduga merupakan PPPK siluman dari total 271 peserta yang lulus seleksi. Sementara pada 2023, ditemukan tujuh orang dengan dugaan serupa.

Gusril juga mengingatkan seluruh ASN dan PPPK agar bekerja secara jujur dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat. Ia menekankan pentingnya integritas dalam pelayanan publik.

Ia turut menyoroti kehadiran ASN dan PPPK yang belum kembali bekerja usai libur Lebaran. Menurutnya, mereka yang menambah masa libur tanpa alasan yang jelas akan dikenai sanksi.

“Semua yang menambah libur tanpa alasan jelas akan diberikan sanksi. Malu kita pada rakyat yang menunggu kinerja kita,” ujarnya.

Sumber