Apindo Beri Solusi Selamatkan Industi Padat Karya: Bebaskan PPh 21
Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memberikan stimulus berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21 atau potongan atas penghasilan karyawan untuk memulihkan industri padat karya.
Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan insentif perpajakan bagi pekerja sektor padat karya dapat menjadi angin segar bagi ekonomi nasional karena mendorong peningkatan daya beli masyarakat.
"Kita sudah request sama pemerintah, pada saat kontraksi seperti ini seperti kayak yang lalu [Covid-19], PTKP [Penghasilan Tidak Kena Pajak] ditinggiin atau PPh 21 misalnya dibebaskan," kata Anne di Kantor Kementerian Perekonomian, Rabu (30/10/2024).
Sebagaimana diketahui, stimulus keringanan PPh 21 sempat diberlakukan kala pandemi Covid-19 hingga 2021. Menurut Anne, di tengah kondisi tekanan industri padat karya saat ini, insentif PPh ditanggung pemerintah (DTP) dapat kembali diterapkan.
Anne optimistis insentif pajak bagi pekerja dapat mendorong daya beli masyarakat yang saat ini melemah. Dengan kondisi upah yang lebih besar dari potongan pajak, maka pekerja dapat lebih banyak bertransaksi.
"Itu juga bisa membuat ekonomi juga cair, daripada mohon maaf, melalui bansos. Ini [PPh 21 DTP] kan lebih efektif karena orangnya bekerja, tapi PPh 21 gak dipungut pemerintah, tapi bisa dinikmati pekerjanya sendiri untuk membeli produk atau barang lebih banyak untuk kebutuhan rumah tangganya," ujarnya.
Dia menerangkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan pembebasan PPh 21 kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Kendati demikian, belum ada tanggapan dari usulan tersebut.
"Kami menyampaikan waktu Apindo bertemu dengan Kementerian Keuangan 2 minggu lalu. Tadi kita menyampaikan saja, dan Pak Airlangga [Menko Perekonomian] juga noted ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menerangkan bhawa PPh 21 sebagai relaksasi pajak bagi karyawan juga dapat mendorong pendapatan negara dibandingkan pemberlakuan PPN 12% yang dicanangkan berlaku tahun depan.
"Kenaikan PPN itu gak selalu berujung ke kenaikan revenue, jadi hati-hati," terangnya.
Dia memberi contoh pendapatan negara mengalami peningkatan kala pandemi Covid-19, tepatnya tahun 2020 dan 2021. Hal ini ditenggarai relaksasi pajak untuk beberapa sektor.