Apindo Minta Pj Gubernur Banten Naikkan UMP 2,51 Persen
SERANG, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten mendesak Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 2,51 persen.
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Banten, Yaqub Ismail, yang menilai bahwa kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5 persen tidak mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.
"Prinsipnya kami melihat angka persentase yang diusulkan pemerintah itu belum realistis untuk situasi saat ini," ungkap Yaqub Ismail kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp di Serang, Rabu (11/12/2024).
Ia menambahkan bahwa kenaikan tersebut tidak mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Yaqub juga menegaskan, pemerintah belum menjelaskan formula kenaikan UMP yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2024.
Menurutnya, penetapan UMP seharusnya mempertimbangkan angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu berdasarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten.
"Adapun hasilnya adalah sebesar 2,51%," ujarnya.
Di sisi lain, Yaqub juga menyoroti pentingnya penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Pasal 2 Ayat 5.
Ia menjelaskan bahwa penghitungan KHL dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yaitu Badan Pusat Statistik, sehingga tidak memerlukan survei KHL oleh Dewan Pengupahan.
Dengan demikian, Yaqub berharap pemerintah dapat melakukan kajian ulang terhadap kenaikan UMP sebesar 6,5 persen agar sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
"Sepertinya perlu untuk memaknai ulang hubungan tripartite yang sehat. Sebab, jika tidak, hal ini akan memicu persoalan yang jauh lebih kompleks ke depan," tandasnya.