Apindo: Sejumlah Investor Keluhkan Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Apindo: Sejumlah Investor Keluhkan Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap, banyak investor mengeluh pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh kalangan buruh.

Putusan itu kemudian direspons oleh pemerintah dengan merumuskan aturan baru mengenai ketenagakerjaan, sesuai dengan amar putusan MK pada Kamis (31/10/2024).

“Tiba-tiba regulasinya berubah lagi. Ini terus terang banyak dikeluhkan oleh mereka [investor],” kata Bob dalam diskusi di JS Luwansa, Kamis (7/11/2024).

Menurutnya, langkah pemerintah sebelumnya yang mengeluarkan UU Cipta Kerja, telah berhasil menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya dalam pengembangan industri padat karya di Indonesia. Ini juga sesuai dengan semangat diterbitkannya UU Cipta Kerja, yakni penciptaan lapangan kerja.

Hal ini, kata dia, tercermin dari total realisasi penanaman modal asing (PMA) yang rata-rata meningkat sebesar 29,4% pada lima triwulan setelah diterbitkan UU Cipta Kerja. Data tersebut menunjukkan adanya peluang besar untuk terciptanya lapangan kerja baru di Indonesia, khususnya di sektor industri padat karya.

Sejalan dengan hal tersebut, Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia menunjukan zona ekspansif selama 30 bulan berturut-turut, menjadi satu sinyal positif bagi kebangkitan industri Tanah Air. 

Adanya perubahan kebijakan ini, lanjutnya, tentu akan berdampak terhadap investasi yang sudah dan akan masuk di Indonesia. Apalagi, investor yang masuk ke Indonesia karena UU Cipta Kerja sudah melakukan sejumlah perhitungan seperti biaya hingga kontrak berdasarkan regulasi yang sudah ada.

“Begitu undang-undangnya berubah kan menjadi pertanyaan besar bagi mereka,” ungkapnya. 

Di satu sisi, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Dengan adanya perubahan kebijakan yang dapat mengganggu iklim investasi, Bob pesimistis target tersebut bisa tercapai.

“Apa ini dibilang baik bagi kita? Apalagi pemerintah mencanangkan pertumbuhan ekonomi tinggi. Tanpa investasi, impossible,” ujarnya. 

Dewan Pakar Apindo, Anton J. Supit menambahkan, gonta ganti aturan yang dilakukan pemerintah akan membuat investor kehilangan kepercayaannya. Akibatnya, para investor yang berencana masuk ke Indonesia bisa jadi batal menanamkan modalnya.

“Musuh yang paling ditakuti [investor] adalah ketidakpastian,” ungkapnya.

Alih-alih mengutak-atik kebijakan, Anton menilai bahwa pemerintah dan DPR seharusnya menciptakan iklim investasi sebaik mungkin. Dengan demikian, investasi akan masuk dalam jumlah besar sehingga dapat menyerap angkatan kerja baru tiap tahunnya.

Oleh karena itu, Apindo sebagai perwakilan dunia usaha di Indonesia berharap dapat dilibatkan secara intensif dalam seluruh proses pembahasan aturan ketenagakerjaan agar kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dapat merespons kepentingan dunia usaha dan mendukung terciptanya iklim kondusif bagi perkembangan industri dan ketenagakerjaan di Indonesia.

Sumber