Apresiasi Uji Konsekuensi Informasi Publik, Komisioner KIPD Sulsel: Bukti Komitmen Pemkot Makassar

Apresiasi Uji Konsekuensi Informasi Publik, Komisioner KIPD Sulsel: Bukti Komitmen Pemkot Makassar

KOMPAS.com – Komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan (Sulsel) Khaerul Mannan menyampaikan bahwa kegiatan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan menunjukkan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.

“Kegiatan ini patut diapresiasi karena membuktikan bahwa Pemkot Makassar serius menjalankan amanah Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2024).

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS), Kamis (12/12/2024).

Uji konsekuensi tersebut, lanjut dia, bertujuan untuk mempermudah badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, baik yang bersifat individu maupun badan hukum.

Selain itu, langkah tersebut juga merupakan merupakan salah satu kewajiban badan publik untuk merumuskan kategori informasi yang dapat diakses publik dan informasi yang dikecualikan.

“Dengan adanya hasil uji konsekuensi, petugas layanan informasi dapat dengan mudah menentukan apakah permohonan informasi dapat diterima atau harus ditolak berdasarkan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas) Muliadi Mau menyoroti pentingnya kegiatan tersebut sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Langkah ini (diharapkan) dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.

Kegiatan uji konsekuensi yang telah memasuki hari ketiga itu dirancang untuk memastikan bahwa setiap elemen pemerintahan mampu memahami dan mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan regulasi.

Sebagai tindak lanjut, hasil dari uji konsekuensi tersebut akan dirumuskan dalam sebuah dokumen resmi yang menjadi acuan bagi seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Pemkot Makassar.

Dokumen tersebut diharapkan mampu mendukung tata kelola informasi publik yang lebih sistematis dan efisien.

Perlu diketahui, kegiatan tersebut turut melibatkan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.

Sumber