Armor Minta Maaf ke Keluarga Cut Intan Jelang Sidang Perdana Kasus KDRT
Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Armor Toreador (25) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23), digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Saat tiba di PN Cibinong, Armor menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Cut Intan.
"Pertama, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada istri dan anak-anak saya. Saya berharap dan meminta maaf karena belum bisa menjadi figur seorang ayah dan suami yang baik," kata Armor kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar istrinya yang berada di Aceh. Armor berharap komunikasi dengan mereka bisa berjalan lancar.
"Yang kedua, saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar istri saya, ayah, dan bunda di Aceh. Berharap komunikasi ke depan bisa berjalan lancar karena demi masa depan dan perkembangan anak-anak," jelasnya.
Selain itu, Armor menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orang tuanya. Dia mengaku bersyukur keluarganya masih mendukungnya hingga saat ini.
"Ketiga, saya mewakili istri dan anak-anak saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar saya, mama dan papa saya, yang selama 5 tahun ini menyayangi saya, istri, dan anak-anak," imbuhnya.
"Dan karena keputusan nikah muda yang kami, mereka banyak membantu saat saya merintis, banyak memberi fasilitas saat awal saya nikah," tambah dia.
Armor menyesalkan kasus yang menjeratnya turut menyeret orang tuanya. Dia mengaku kedua orang tuanya ikut dihujat akibat tindakan KDRT yang dilakukannya kepada Cut Intan.
"Cuma karena adanya kasus ini, mereka harus ikut terhujat dari berbagai pihak yang sebenarnya tidak mengetahui sosok mama dan papa saya yang sesungguhnya," bebernya.
Dalam kasus ini, Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus KDRT dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila.
Selain dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Armor Toreador dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.