Armor Toreador Didakwa Lakukan KDRT dan Penganiayaan ke Cut Intan Nabila
Armor Toreador (25) menjalani sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia didakwa melakukan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23).
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/10/2024). Sidang KDRT digelar tertutup untuk umum.
"Sidang perdana atas nama Armor Toreador Guatifante dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.Dakwaan sendiri pasal pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata jaksa penuntut umum, Agung Ary Kesuma, usai persidangan.
"Selanjutnya subsider Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau kedua, Pasal 351 KUHP," lanjutnya.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan. Agung mengatakan sidang selanjutnya akan mendengarkan eksepsi dari terdakwa.
"Selanjutnya sidang ditunda satu minggu, hari Senin 4 November dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ujarnya.
Kasus KDRT Armor terhadap Cut Intan ini viral usai video yang menunjukkan perbuatan Armor beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Polres Bogor kemudian turun tangan dan menangkap Armor atas laporan dugaan KDRT.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Simak Video ‘Permintaan Maaf Armor pada Cut Intan Sebelum Sidang Kasus KDRT’
[Gambas Video 20detik]