Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pengacara Pertimbangkan Banding
Armor Toreador (25) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23). Pengacara Armor, Irawansyah, mempertimbangkan permohonan banding.
"Armor kan bukan orang hukum, nggak ngerti hukum. Kita lagi pertimbangkan apakah kita akan banding atau tidak. Tentunya kita koordinasikan dulu sama keluarga, kita koordinasi sama Armor seperti apa gitu ya. Kalau Armor mah terima-terima aja," kata Irawansyah di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Selasa (7/1/2025).
Dia memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau tidak. Selama batas tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga Armor.
"Kita punya waktu berdasarkan KUHP itu 7 hari apakah kita menggunakan hak kita melakukan banding atau tidak. Kalau lebih 7 hari, dia otomatis inkrah kalau nggak ada yang banding gitu," tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Armor 4,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun. Hakim menyebut hal yang memberatkan vonis tersebut salah satunya perbuatan Armor menyebabkan korban dan anak mengalami trauma.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa sebagai public figure yang seharusnya membeli suri tauladan yang baik bagi masyarakat," kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa.
Kemudian, hakim menilai KDRT yang dilakukan Armor bukanlah pertama kali. Kemudian, perbuatan Armor tersebut menyebabkan trauma bagi kedua anaknya dan Cut Intan.
"Perbuatan terdakwa tersebut bukan pertama kalinya. Perbuatan terdakwa menyebabkan stres bagi saksi korban dan juga trauma bagi anak pertama dan kedua terdakwa dan saksi korban," terangnya.
Sementara hal yang meringankan vonis Armor yakni karena Armor belum pernah dihukum penjara.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata majelis hakim.
Hal meringankan lainya ialah Armor mengakui perbuatannya melakukan KDRT terhadap Cut Intan. Hakim juga mengatakan Cut Intan telah memaafkan Armor.
"Terdakwa mengakui perbuatannya, saksi Intan Nabila sudah memaafkan perbuatan terdakwa," ucapnya.