Armor Toreador Usai Divonis 4,5 Tahun Bui di Kasus KDRT Cut Intan: Saya Ikhlas
Armor Toreador (25) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23). Dia mengaku ikhlas atas vonis tersebut.
"Insyaallah, apa pun putusannya, putusan ini saya terima dengan ikhlas dan saya akan jalani dengan sebaik-baiknya," kata Armor setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Selasa (7/1/2025).
Armor mengatakan sejak awal tidak akan melakukan perlawanan dalam sidang. Dia juga mengaku menerima jika istrinya menggugat cerai.
"Saya sudah sampaikan, saya sudah mengingatkan, dari awal saya dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan apa pun. Jadi memang saya terima," bebernya.
"Dan memang saya juga sudah siap untuk bercerai. Bagi saya gugatan cerai itu yang terbaik bagi kami demi perkembangan anak-anak," lanjut Armor.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Armor 4,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1).
Majelis hakim menyampaikan hal yang meringankan vonis Armor. Pertama, Armor belum pernah dihukum penjara.
"Keadaan yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum," kata majelis hakim.
Hal meringankan lainnya ialah Armor mengakui perbuatannya melakukan KDRT terhadap Cut Intan. Hakim juga mengatakan Cut Intan telah memaafkan Armor.
"Terdakwa mengakui perbuatannya, saksi Intan Nabila sudah memaafkan perbuatan Terdakwa," ucapnya.