ART di Jakpus Curi Uang Majikannya Rp 315 Juta

ART di Jakpus Curi Uang Majikannya Rp 315 Juta

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Riyani (20) atas kasus pencurian uang senilai Rp 315 juta milik majikannya, LA (47).

“Pelaku saat ini sudah diamankan. Jumlah uang korban yang diduga dicuri Rp 315 juta,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Muhammad Firdaus menjelaskan, peristiwa bermula saat Riyani meminta izin pulang ke rumah orangtuanya di Lampung.

“Pada saat pelaku pulang kampung, korban menemukan di lemari pakaian pelaku uang sejumlah Rp 9 juta,” kata Firdaus dalam kesempatan yang sama.

Karena curiga, LA mengecek uang yang dia simpan di dalam lemari kamarnya. Setelah dihitung uangnya hanya tersisa Rp 585 juta dari Rp 900 juta.

Oleh karena itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti permulaan tentang adanya pencurian oleh Riyani.

Akhirnya, polisi menangkap Riyani di rumah orangtuanya, Lampung pada Senin (6/1/2025) pukul 23.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Riyani mengaku mencuri uang dari lemari kamar majikannya secara bertahap.

“Sebanyak enam kali. Tetapi, pelaku tidak ingat berapa total uang yang dicurinya dan selanjutnya tersangka pulang ke rumah orangtua pelaku di Lampung,” kata dia.

Kepada penyidik, Riyani juga mengaku sudah menggunakan hasil uang haram tersebut.

“Dan sisanya, Rp 302 juta masih disimpan. Selanjutnya uang dan handphone milik pelaku disita sebagai barang bukti,” pungkas Firdaus.

Sumber