Artis Hana Hanifah Diperiksa, Diduga Terima Dana Korupsi DPRD Riau

Artis Hana Hanifah Diperiksa, Diduga Terima Dana Korupsi DPRD Riau

PEKANBARU, KOMPAS.com - Artis Hana Hanifah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Kamis (5/12/2024).

Hana diduga menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut. Ia menjalani pemeriksaan mulai pukul 08.00 hingga 19.50 WIB di Mapolda Riau.

Setelah diperiksa, Hana yang mengenakan hijab mencoba menghindari wartawan.

Ia didampingi seorang wanita dan seorang pria yang membawa tas, kemudian bergegas menuju lift untuk meninggalkan lantai tiga gedung Mapolda Riau.

"Sebagai saksi saja, makasih ya," ujar Hana saat ditanya.

"Untuk kelanjutannya tanya penyidik saja, ya," tambahnya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengungkapkan dugaan aliran dana ratusan juta rupiah yang diterima Hana sejak November 2021. Dana tersebut diduga berasal dari korupsi perjalanan dinas fiktif.

"Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH (Hana Hanifah). Kami masih mengonfirmasi beberapa data karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta," kata Anom di Mapolda Riau, Kamis malam.

Anom menambahkan, dana yang diterima Hana wajib dikembalikan karena bersumber dari tindak pidana korupsi.

Namun hingga kini, pengembalian dana belum dilakukan. Penyidik juga akan memanggil kembali Hana dan sejumlah saksi lain untuk melengkapi keterangan.

"Kami fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab," ujarnya.

Kasus Perjalanan Dinas Fiktif

Ditreskrimsus Polda Riau tengah menyelidiki dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Penyidik menemukan ribuan surat perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat diduga fiktif. Pada periode tersebut, penerbangan pesawat minim akibat pandemi Covid-19.

Dalam kasus ini, beberapa saksi sudah dipanggil, termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau saat itu.

Penyidik juga telah menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, yang diduga hasil korupsi. Salah satu apartemen milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru.

Sumber