Artis Jadi Pejabat Boleh Terima Endorsement, PKB Ingatkan Jangan Ada Konflik Kepentingan
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Rano Al Fath tidak mempermasalahkan apabila artis yang menjadi pejabat publik tetap menerima endorsement (strategi pemasaran yang melibatkan publik figur).
Hanya saja, Rano mengingatkan agar penerimaan endorsement jangan sampai memuat unsur konflik kepentingan.
"Jadi, selama endorsement dilakukan dengan etika yang baik, tidak ada konflik kepentingan, dan tetap transparan, saya pikir sah-sah saja pejabat publik menerima endorsement," kata Rano dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
"Sepanjang semuanya berjalan dengan wajar dan sesuai dengan batas-batas etika, rasanya tidak ada masalah," sambungnya.
Wakil Ketua Umum PKB itu mengatakan, belum ada aturan khusus yang melarang pejabat menerima endorsement. Oleh karenanya, hal ini tidak dilarang.
"Selama endorsement tersebut tidak berkaitan langsung dengan jabatannya atau tidak menyalahgunakan posisi publiknya, saya rasa itu adalah hak pribadi yang wajar saja," ucapnya.
Politikus PKB ini juga menyebut banyak pejabat yang sebelumnya adalah artis yang sudah lama menjalankan endorsement sebelum mereka menjabat.
Dia berpandangan, endorsement sudah seperti bagian dari keseharian mereka yang sudah berjalan lama.
Dia pun mencontohkan Raffi Ahmad yang sebelum menjabat Utusan Khusus Presiden.
"Contohnya, Raffi Ahmad yang selama ini menjalankan program endorsement ternyata justru berperan besar dalam mendukung UMKM dalam negeri," katanya.
Menurutnya, dukungan dari influencer seperti Raffi Ahmad yang punya pengaruh besar ini mampu memberikan dorongan signifikan bagi bisnis-bisnis kecil di Indonesia.
"Lewat endorsement, produk-produk lokal bisa mendapatkan promosi dan eksposur yang lebih luas, yang pastinya membantu pertumbuhan UMKM kita. Bahkan, kalau kita lihat, hal ini juga bisa selaras dengan program pemerintah untuk mengembangkan UMKM di dalam negeri," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggola menyampaikan Raffi Ahmad tetap dapat menerima endorsement meski sudah jadi pejabat.
Namun demikian, Pahala mengatakan, Raffi yang menerima endorsement masuk ke ranah etika.
"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggola ditemui di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Pahala juga menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Selain itu, ia menyebut Nagita Slavina, artis sekaligus istri Raffi Ahmad, tetap diperbolehkan menerima endorsement dalam bentuk barang meskipun Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
Menurut Pahala, meski Nagita dapat menerima barang endorsement, Raffi Ahmad harus tetap melaporkan perubahan harta kekayaannya.
"Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," kata Pahala.