Artis Jadi Pejabat Boleh Terima Endorsement, PKS Ingatkan Konsekuensi Wajib Lapor LHKPN

Artis Jadi Pejabat Boleh Terima Endorsement, PKS Ingatkan Konsekuensi Wajib Lapor LHKPN

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengingatkan para artis yang menjabat sebagai pejabat publik untuk rutin melaporkan harta kekayaannya.

Hal ini penting mengingat pejabat publik dari kalangan pesohor diperbolehkan untuk tetap menjalankan profesinya, termasuk menerima endorsement.

“Saya pikir setiap penyelenggara negara wajib memperbaharui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Itu konsekuensi sebagai penyelenggara negara,” ujar Nasir saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (14/11/2024).

Nasir menegaskan, ia tidak mempermasalahkan pejabat publik dari kalangan artis yang tetap menerima endorsement, selama hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi tetap saja dia resmi, ada hitam di atas putih. Bagi saya, saya tidak persoalkan itu selama ada hitam di atas putih. Dan itu kan sesuai kesepakatan juga, tidak mempromosikan yang merugikan masyarakat,” kata Nasir.

Dia menambahkan, endorsement yang diterima oleh artis pejabat harus memenuhi batasan-batasan tertentu.

“Selama yang di-endorse itu tidak melanggar batas-batas kesopanan, tidak menjurus kepada asusila, tidak menjurus kepada judi online yang hari ini sedang trending misalnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan bahwa artis sekaligus Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad tetap dapat menerima endorsement meskipun sudah menjabat sebagai pejabat publik.

Namun demikian, Pahala menegaskan bahwa penerimaan endorsement tersebut masuk ke ranah etika.

"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," kata Pahala saat ditemui di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Pahala juga menegaskan bahwa Raffi Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden, memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN.

Ia menambahkan bahwa Nagita Slavina, artis sekaligus istri Raffi Ahmad, tetap diperbolehkan menerima endorsement dalam bentuk barang.

“Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," ujar Pahala.

Sumber