AS Kini Desak Israel Akhiri Perang Gaza, Prihatin dengan Jatuhkan Korban Sipil

AS Kini Desak Israel Akhiri Perang Gaza, Prihatin dengan Jatuhkan Korban Sipil

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) pada Selasa (29/10/2024) menyuarakan keprihatinan tentang serangan Israel di Gaza yang menewaskan banyak anak-anak.

Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller, mengatakan pihaknya telah meminta jawaban atau penjelasan dari negara sekutu AS tersebut tentang adanya laporan sekitar 20 anak tewas dalam pengeboman yang menghancurkan blok berlantai lima di Beit Lahiya, Gaza utara.

“Kami sangat prihatin dengan jatuhnya korban sipil dalam insiden ini. Ini adalah insiden yang mengerikan dengan hasil yang mengerikan. Kami telah menghubungi pemerintah Israel untuk menanyakan apa yang terjadi di sini,” kata Miller kepada para wartawan, sebagaimana dikutip dari AFP.

Miller tidak mengumumkan tindakan segera terhadap Israel, yang bergantung pada dukungan militer dan diplomatik AS.

Tetapi, ia menegaskan kembali seruan AS untuk mengakhiri perang Gaza yang dimulai pada Oktober 2023.

“Biaya tragis yang harus ditanggung oleh warga sipil dalam serangan terbaru adalah pengingat lain mengapa kita perlu melihat diakhirinya perang ini," kata Miller.

AS merasa Israel telah melenyapkan kemampuan militer Hamas.

“Kita sudah setahun dalam kampanye militer pemerintah Israel di Gaza dan Israel telah menghancurkan kemampuan militer Hamas, telah menghancurkan kepemimpinan Hamas, melalui aksi militernya, memastikan Hamas tidak memiliki kemampuan untuk mengulangi serangan 7 Oktober,” kata Miller.

Departemen Luar Negeri AS juga menegaskan kembali keprihatinannya atas pengesahan parlemen Israel pada Senin (28/10/2024) atas sebuah undang-undang yang melarang badan PBB yang bertanggung jawab untuk membantu para pengungsi Palestina, UNRWA.

Pengesahan UU tersebut menjadi langkah yang bertentangan dengan imbauan dari negara-negara Barat.

Menteri Luar Negeri Antony AS Blinken dan Menteri Pertahanan AS Lloyd Austin dalam sebuah surat awal bulan ini memperingatkan Israel bahwa Amerika Serikat dapat menahan bantuan militer tanpa adanya peningkatan bantuan kemanusiaan ke Gaza.

"Menteri Blinken menegaskan bahwa kami menentang pengesahan undang-undang ini, dan dia menjelaskan bahwa mungkin ada implikasi hukum dan kebijakan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut,” kata Miller.

Ketika ditanya tentang upaya Norwegia agar Mahkamah Internasional memperjelas kewajiban bantuan Israel, Miller mengatakan, Israel memiliki kewajiban hukum untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk dan tidak membangun rintangan bagi bantuan kemanusiaan bagi orang-orang di Gaza.

Sumber