Aset Bandar Narkoba Jaringan Helen di Jambi Senilai Rp 12 M Disita Polisi
Polisi menyita aset senilai Rp 12 miliar dari tersangka narkoba Arifani alias Ari Ambo di Jambi. Ari Ambo merupakan bandar narkoba dari jaringan Helen.
Dilansir detikSumbagsel, sejumlah aset disita atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdiri dari 1 unit ruko di Jalan TP Sriwijaya Kota Jambi, 2 unit rumah di Tanjung Jabung (Tanjab) Barat dan Riau, hingga tanah dan kebun pinang seluas 5 hektare.
Selain itu, polisi juga menyita 7 buah jam tangan mewah, 4 unit HP, 1 unit mobil, 2 unit motor, 1 unit speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram, dan uang tunai senilai Rp 1,4 miliar. Seluruh aset sudah disita dan mendapat ketetepan dari Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
"Total aset yang berhasil disita ini adalah Rp 12.789.505.000," kata Direktur Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser di sela penyitaan aset Ari Ambo di ruko di Jalan TP Sriwijaya, Rabu (13/11/2024).
Ernesto menerangkan, Ari Ambo yang dikenal sebagai bandar narkoba di wilayah Tanjung Jabung Barat, ditangkap pada Juli 2024. Dia pernah ditangkap polisi atas kasus narkoba pada tahun 2012 dan menjalani hukuman penjara hingga 2021.
Ernesto mengatakan Ari Ambo masih berkaitan dengan jaringan Helen. Ari Ambo mendapat sabu dari Helen yang saat ini ditahan di Bareskrim Polri.
Simak selengkapnya di sini.