Aset Korupsi Perjalanan Fiktif DPRD Riau, 11 Homestay dan Ratusan Juta ke Hana Hanifah
PEKANBARU, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus menyita aset yang diduga terkait kasus korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021.
Total aset yang disita mencapai miliaran rupiah, termasuk rumah, apartemen, dan homestay, serta uang yang disebut mengalir ke artis Hana Hanifah.
Penyitaan Aset Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru
Rumah milik mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, telah disita oleh Polda Riau. Rumah tersebut disegel pada Jumat (22/11/2024) sebagai bagian dari pengusutan kasus.
Pada Selasa (3/12/2024), penyidik menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, salah satunya milik Muflihun. Total nilai aset yang disita dari apartemen mencapai Rp 2,1 miliar.
Selain itu, pada Sabtu (7/12/2024), penyidik menyita 11 unit homestay beserta lahan seluas 1.206 meter persegi di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, dengan total nilai aset Rp 2 miliar.
Dugaan Aliran Dana ke Hana Hanifah
Polisi mengungkap bahwa uang hasil korupsi mengalir ke artis Hana Hanifah. Berdasarkan pemeriksaan, Hana menerima dana ratusan juta rupiah dalam beberapa kali transaksi sejak November 2021, dengan nominal bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menyatakan bahwa pemberi uang bukanlah Muflihun, melainkan seorang saksi yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau.
"Hana akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan," kata Anom, Kamis (5/12/2024).
Kerugian Negara dan Fakta Kasus
Polda Riau menemukan ribuan surat perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat yang diduga fiktif. Dugaan kuat muncul karena pada tahun 2020-2021 penerbangan dibatasi akibat pandemi Covid-19.
Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, meski belum ada tersangka yang ditetapkan. Polisi terus memanggil saksi, termasuk Muflihun yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau.