Aset Terpidana Korupsi RS Arun Lhokseumawe Belum Dilelang, Ini Kendalanya

Aset Terpidana Korupsi RS Arun Lhokseumawe Belum Dilelang, Ini Kendalanya

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum melelang aset milik Hariadi, terpidana korupsi dalam kasus Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, meskipun ia telah ditahan sejak 17 Desember 2024.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hariadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,8 miliar. Namun, hingga saat ini, baru disetorkan Rp 10 miliar. Sisanya, Rp 6,8 miliar, akan diambil dari aset milik terpidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, menjelaskan pihaknya telah menyurati Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe sejak Februari 2025.

“Hingga saat ini, KPKNL belum melakukan penilaian terhadap daftar aset yang kami berikan. Umumnya, disurvei baru dinilai berapa harga yang pantas,” kata Therry saat dihubungi lewat telepon, Rabu (9/4/2025).

Menurut dia, setelah penilaian selesai dilakukan, proses akan dilanjutkan dengan pelengkapan dokumen lelang dan pengumuman ke publik.

“Kami perkirakan daftar aset yang telah kami serahkan itu nilainya tidak sampai Rp 6 miliar. Karena itu, kami sedang selidiki lagi di mana aset terpidana lainnya agar pas sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI,” ujarnya.

Therry berharap proses penilaian dan pelelangan bisa segera dilakukan agar penanganan perkara tersebut benar-benar tuntas.

“Jika sudah dilelang semua asetnya, uangnya diserahkan ke kas negara. Maka, kasus ini benar-benar sudah tuntas,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus tindak pidana korupsi RS Arun Lhokseumawe, terdapat dua terpidana. Selain Hariadi yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, terpidana lainnya adalah mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, yang saat ini menjalani tahanan kota karena mengalami stroke berat.

Sumber