Asippindo: Pemutihan Utang Nelayan dan Petani Berisiko Pangkas Pendapatan Penjaminan

Asippindo: Pemutihan Utang Nelayan dan Petani Berisiko Pangkas Pendapatan Penjaminan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai kebijakan pemutihan utang enam juta nelayan dan petani akan berdampak pada industri perusahaan penjaminan.

Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan pada dasarnya asosiasi selalu mendukung kebijakan Presiden selama itu merupakan hal yang positif. Namun, dia mengakui kebijakan ini berisiko akan menghilangkan pendapatan perusahaan penjaminan.

"Perusahaan penjaminan akan kehilangan potensi pendapatan pengembalian pinjaman [penerimaan subrogasi] yang akan menurunkan posisi keuangan dan lukuiditas perusahaan penjaminan," kata Agus kepada Bisnis, Senin (28/10/2024).

Untuk itu, Agus membeberkan beberapa catatan yang menjadi perhatian Asippindo merespons wacana pemerintah tersebut. Pertama, harus diperhatikan dan diseleksi betul nasabah atau utang yang ingin dihapuskan sehingga kebijakan ini tepat dan tidak ada moral hazard hingga salah sasaran. Asosiasi tidak ingin ada kejadian seperti nasabah besar yang justru dikenakan pemutihan utang.

Kedua, Asippindo meminta ada payung hukum yang jelas sebagai dasar implementasi kebijakan pemutihan utang nelayan dan petani ini. Agus menilai hal ini penting karena menyangkut dengan jangka waktu dan teknis pelaksanaan.

Ketiga, untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau jenis kredit dengan penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh BUMN/BUMD, harus dipastikan betul mengenai hapus buku ini agar tidak dianggap merugikan keuangan negara.

Keempat, apabila kebijakan ini dieksekusi, Asippindo berharap program pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai literasi dan inklusi keuangan pada nelayan akan lebih tingkatkan sehingga dua segmen ini teredukasi dengan baik mengenai kredit atau pembiayaan.

Agus mengatakan sejauh ini belum ada pembicaraan intens yang spesifik membahas wacana pemutihan utang nelayan dan petani tersebut. Namun, hal ini akan menjadi perhatian asosiasi.

"Dengan demikian, kami baru dapat menginfokan dengan pasti berapa kredit yang dijamin oleh perusahaan penjaminan setelah ada pembahasan internal lebih lanjut dari asosiasi," pungkasnya.

Sumber