ASN Bendahara Manipulasi Tukin di Militer, Kerugian Capai Miliaran
BENGKULU, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat bendahara pembayaran di salah satu institusi militer di Bengkulu, berinisial AK, diduga telah memanipulasi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) prajurit, dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Hingga kini, AK telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal mengungkapkan, AK merupakan pelaku utama dalam manipulasi pembayaran Tukin yang terjadi 2022-2023.
"Pada tahun 2022, AK memanipulasi pembayaran Tukin mencapai Rp 19 miliar. Tahun 2023, AK melanjutkan aksinya yang merugikan negara hingga Rp 9,5 miliar," ujarnya dalam kegiatan memperingati Hari Anti Korupsi di lingkungan Kejati Bengkulu, Senin (9/12/2024).
Modus yang digunakan AK adalah dengan mengubah besaran tunjangan kinerja prajurit.
"Misalnya, jika tunjangan kinerja prajurit seharusnya Rp 10 juta, dia ganti menjadi lebih besar, seperti ditambah nol menjadi Rp 100 juta. Akibatnya, total manipulasi di tahun 2023 mencapai Rp 9,5 miliar," jelas Syaifudin.
Ia menambahkan, beberapa prajurit yang bekerja sama dengan AK telah ditindak dan dihukum melalui mahkamah militer di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Saat ini, penyidik kejaksaan berencana menjemput paksa AK, yang belum juga memenuhi panggilan.
Kajati Bengkulu mengimbau agar AK kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
"AK akan disangkakan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tutup Syaifudin.