ASN Depok Wajib Punya Ibu Asuh, Fokus Bantu Lansia hingga Janda

DEPOK, KOMPAS.com - Program “Depok Sayang Ama Emak” mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) memiliki ibu asuh. Nantinya mereka fokus membantu lansia hingga janda.
“Ibu asuh yang dimaksud perempuan berusia di atas 45 tahun, khususnya yang hidup sendiri, seperti janda atau yang membutuhkan perhatian lebih secara emosional dan ekonomi.” kata Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun Pertama yang digelar pada Rabu (9/4/2025).
Program ini merupakan turunan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan diluncurkan pada Jumat (11/4/2025) pukul 14.00 WIB, bertajuk Jabar Nyaah Ka Indung.
Dalam pelaksanaan program ini, setiap ASN Depok wajib menyisihkan sebagian gajinya minimal Rp 50.000 per bulan dari gaji atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Bantuan bisa berupa uang tunai, makanan maupun kebutuhan pokok lainnya.
Nantinya, bantuan harus diberikan langsung kepada ibu asuh yang telah dipilih dari lingkungan sekitar masing-masing ASN.
“Setiap ASN, khususnya pejabat eselon 2, 3, dan 4, serta pejabat fungsional, wajib memiliki satu ibu asuh dari lingkungan sekitar. Mereka harus membantu langsung ibu asuh tersebut setiap bulan, baik secara materi maupun kebutuhan lainnya,” kata Supian.
Supian menambahkan bahwa kehadiran program ini diharapkan mampu menciptakan hubungan sosial yang lebih erat dan menghadirkan kepedulian yang nyata.
“Ini bukan sekadar program bantuan, tapi gerakan moral. Kita ingin para pejabat punya empati, dan itu dimulai dari lingkungan terkecil mereka sendiri,” ujarnya.