ASN di Magelang Masuk Kerja Besok, Absen Tanpa Keterangan Tukin Dipotong

ASN di Magelang Masuk Kerja Besok, Absen Tanpa Keterangan Tukin Dipotong

MAGELANG, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dijadwalkan untuk kembali bekerja setelah libur Lebaran pada Selasa, 8 April 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, mengingatkan bahwa ASN yang absen pada hari pertama kerja tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Paling tidak tukinnya dipotong," ujar Adi dalam keterangannya, Senin (7/8/2025).

Tukin adalah singkatan dari tunjangan kinerja.

Pemotongan tukin tersebut akan dilakukan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang.

Adi menambahkan bahwa sanksi selain pemangkasan tukin juga dapat dikenakan.

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, diatur tiga jenis sanksi, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hukuman disiplin juga akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP 94/2021 dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

"ASN di Kabupaten Magelang sekitar 8.000, termasuk guru," ungkap Adi.

Ia juga menekankan bahwa Pemkab Magelang tidak memberlakukan model work from anywhere, sehingga semua ASN diwajibkan untuk masuk kerja pada hari tersebut.

Libur Idulfitri 1446 H bagi ASN di Kabupaten Magelang dimulai sejak 29 Maret 2025.

Pemkab Magelang telah mengeluarkan surat edaran mengenai ketentuan masuk kerja pada 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Adi Waryanto.

Pada hari pertama masuk kerja, ASN diharapkan untuk melaporkan kehadirannya melalui tautan yang terhubung dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang pada pukul 08.00 WIB.

Sumber