ASN Harus Kembali Kerja Besok, Gubernur hingga Wali Kota Diminta Awasi

ASN Harus Kembali Kerja Besok, Gubernur hingga Wali Kota Diminta Awasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta gubernur hingga wali kota mengawasi kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usai libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, para ASN akan kembali bekerja pada Selasa (8/4/2025).

Kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan dapat memantau kinerja pegawainya.

"PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar MenpanRB, Rini Widyantini, dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

Rini mengatakan, ASN dapat kembali bekerja dan langsung memberikan pelayanan bagi masyarakat karena libur Lebaran disertai cuti bersama sudah cukup panjang.

"Jika terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rini.

Adapun PPK Pusat yakni menteri atau kepala lembaga, sementara PPK Daerah di provinsi yakni gubernur dan di kabupaten/kota yakni walikota.

PPK dapat memberikan sanksi penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap Hari dan Jam Kerja ASN berdasarkan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

"PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan karakteristik pelanggaran yang dilakukan," ucapnya.

Jam kerja para ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Perpres tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Pada Perpres No. 21/2023, diatur jumlah hari kerja sebanyak 5 hari kerja dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam 1 minggu.

Adapun hari dan jam kerja instansi pemerintah diatur masuk jam 07.30 waktu setempat hingga selesai, dengan jam istirahat selama 60 menit pada hari Senin-Kamis.

Sedangkan pada hari Jumat, jam istirahat berlangsung selama 90 menit.

Sumber