ASN Jakarta Boleh Poligami, Pemprov: Bukan Hal Baru

ASN Jakarta Boleh Poligami, Pemprov: Bukan Hal Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan Pemerintah Provinsi Jakarta yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami disebut bukan hal yang baru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Chaidir mengatakan, ketentuan yang kini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ini merupakan turunan dari peraturan sebelumnya. 

“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian,” ucap Chaidir dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

Chaidir menuturkan, aturan ini dibuat demi mencegah perceraian ASN tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan masing-masing.

“Serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ungkap dia.

Tidak hanya itu, Pergub ini juga disebut mengatur batasan-batasan untuk ASN pria yang hendak menikah lagi, baik kondisi yang disetujui maupun dilarang.

“Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir.

“Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga,” tambahnya.

Sebagaimana bunyi Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, lanjut Chaidir, diatur bahwa ASN yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perceraian dan Perkawinan Bagi PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.

“Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” jelas Chaidir.

Chaidir menambahkan, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi terkait Pergub ini ke seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub itu diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.

Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber