ASN Jakarta Dilarang Telat Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

ASN Jakarta Dilarang Telat Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta diingatkan untuk tidak terlambat masuk kerja pada Rabu (9/4/2025), usai masa libur panjang Lebaran.

Pemprov menekankan pentingnya kedisiplinan dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas, terlebih setelah diberi keleluasaan menjalankan Work From Anywhere (WFA) selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2025.

“Pemprov Jakarta berharap tidak ada ASN yang terlambat masuk, menilai liburnya sudah cukup panjang,” ucap Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/4/2025).

ASN masih diperbolehkan menjalankan WFA pada Selasa (8/4/2025).

Oleh karena itu, seluruh pegawai diharapkan sudah kembali masuk kerja secara fisik di kantor pada keesokan harinya.

“Besok (8 April) boleh WFA, sesuai peraturan Kemendagri untuk mengurai kepadatan,” kata dia.

Jika ada ASN yang terbukti melanggar dan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, mereka akan dikenakan sanksi sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kita ikuti aturan MenPAN-RB dan Mendagri terkait sanksi-sanksi,” kata Chico.

Kebijakan WFA merupakan tindak lanjut dari pengaturan sistem kerja ASN selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025 yang telah diatur oleh KemenPAN-RB.

Dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2025, ASN diberi kelonggaran untuk menjalankan WFA pada 8 April 2029 guna mendukung kelancaran arus balik dan mengurangi kemacetan di Jakarta.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung telah mengizinkan ASN untuk menjalankan WFA menjelang Lebaran, terhitung sejak Senin (24/3/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang memberikan layanan publik secara langsung.

“Tetapi untuk yang memberikan pelayanan publik langsung tentunya tidak bisa, tetap harus bekerja secara ini, tetapi di luar itu kami persilakan kalau mau pulang kampung, bekerja di jalan juga boleh,” ungkap Pramono.

Sumber