ASN Karimun Dituntut 1 Bulan Penjara Buntut Ajak Dukung Cagub Kepri Petahana

ASN Karimun Dituntut 1 Bulan Penjara Buntut Ajak Dukung Cagub Kepri Petahana

KARIMUN, KOMPAS.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dituntut hukuman penjara satu bulan karena diduga mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (9/12/2024).

Terdakwa, Zulkhairi, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, diduga melanggar aturan netralitas ASN dengan memanfaatkan jabatannya untuk mendukung pasangan calon tertentu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Darmawan, menjelaskan, kasus ini bermula dari tindakan Zulkhairi pada 17 dan 18 Oktober 2024.

Saat itu, terdakwa mengirim foto dirinya bersama Ansar Ahmad, calon Gubernur Kepri nomor urut 1, kepada seorang saksi bernama Ajmain melalui aplikasi pesan singkat.

Foto tersebut dilengkapi pesan ajakan untuk mendukung Ansar Ahmad.

Tak hanya itu, Zulkhairi juga mengirimkan lokasi keberadaannya di Tanjung Pinang dan melakukan percakapan telepon dengan Ajmain.

Isi percakapan tersebut diduga berkaitan dengan upaya penggalangan dukungan untuk paslon tertentu.

"Terdakwa juga mengirimkan rekaman suara yang mengarahkan saksi untuk memastikan dukungan di beberapa wilayah," ujar Rezi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (9/12/2024) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa tindakan Zulkhairi berdampak signifikan pada perolehan suara di beberapa kecamatan dalam Pilkada Gubernur Kepri 2024.

Dalam dakwaan yang disampaikan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (9/12/2024), JPU menyebutkan bahwa peristiwa ini memengaruhi suara di Kecamatan Kundur, Durai, Sugi Besar, dan Moro. Pasangan calon Gubernur Kepri nomor urut 02, Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq, mengalami penurunan suara.

Sebaliknya, pasangan calon nomor urut 1, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, mendapatkan keuntungan meskipun tidak berkampanye di wilayah tersebut.

Zulkhairi, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, didakwa melanggar asas netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal tersebut melarang pejabat publik menggunakan kewenangan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun juga telah merekomendasikan kasus ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk ditindaklanjuti.

Zulkhairi diduga melanggar disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sidang akan dilanjutkan pada 10 Desember 2024 mendatang, dengan agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa Zulkhairi atas tuntutan yang dilayangkan JPU," jelasnya.

Sumber