ASN Manipulasi Tukin Rp 28,5 Miliar, Ditahan di Rutan Bengkulu
BENGKULU, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan AK, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai bendahara pembayaran di sebuah instansi militer.
AK diduga memanipulasi tunjangan kinerja (Tukin) hingga merugikan negara Rp 28,5 miliar, Selasa (31/12/2024).
Pelaku kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu. Penahanan dilakukan oleh tim Kejati Bengkulu yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati, David P. Duarsa, dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Danang Prasetyo.
"Ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu, pagi ini kami langsung amankan," ujar David saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (1/1/2025).
Kejaksaan belum mengungkap lokasi penangkapan AK. Sebelumnya, AK diketahui beberapa kali memenuhi panggilan penyidik.
Penjelasan resmi terkait kasus ini dijadwalkan akan disampaikan pada Kamis (2/1/2025).
AK diduga sebagai pelaku utama dalam manipulasi pembayaran Tukin sejak 2022 hingga 2023.
Pada 2022, AK memanipulasi pembayaran hingga Rp 19 miliar, dan melanjutkan aksinya pada 2023 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 9,5 miliar.
Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, dalam peringatan Hari Anti Korupsi 2024 di lingkungan Kejati Bengkulu, Senin (9/12/2024).
"Kami juga telah menindak beberapa prajurit yang bekerja sama dengan pelaku. Rekening mereka digunakan untuk menyalurkan dana manipulasi ini," ujar Syaifudin.
Prajurit yang terlibat telah menjalani proses hukum melalui Mahkamah Militer di Palembang, Sumatera Selatan.