ASN Pemprov Jakarta Boleh WFA 8 April, Masuk Kantor mulai 9 April

ASN Pemprov Jakarta Boleh WFA 8 April, Masuk Kantor mulai 9 April

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta masih boleh bekerja dari mana pun atau work from anywhere (WFA) pada Selasa (8/4/2025).

Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2025. 

“Besok (8 April) boleh WFA, sesuai peraturan Kemendagri untuk mengurai kepadatan,” ujar Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/4/2025).

Adapun kebijakan ini telah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2025, ASN diberi kelonggaran untuk menjalankan WFA pada 8 April 2029 guna mendukung kelancaran arus balik Lebaran dan mengurangi kemacetan di Jakarta.

Dengan adanya kebijakan ini, para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jakarta baru diwajibkan bekerja secara normal di kantor mulai Rabu (9/4/2025).

Meski begitu, Chico mengatakan, tetap dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan WFA. 

ASN yang menjalankan tugas dari rumah atau mana pun wajib mengisi daftar kehadiran elektronik dan menyampaikan laporan pekerjaan secara berkala kepada atasan langsung.

“Kita ikuti aturan Menpan-RB dan Mendagri terkait sanksi-sanksi,” kata Chico

Chico menambahkan, Pemprov Jakarta berharap tidak ada ASN yang terlambat masuk kerja pada 9 April besok. 

“Pemprov Jakarta berharap tidak ada ASN yang terlambat masuk, menilai liburnya sudah cukup panjang,” ungkap Chico.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung memperbolehkan ASN di Jakarta untuk WFA menjelang Lebaran 2025 terhitung sejak Senin (24/3/2025).

“Jadi itu kan memang sudah diputuskan mulai dengan tanggal besok ya 24 dan kami akan melakukan (WFA),” ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Minggu (23/5/2025).

Meski demikian, Pramono menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas dalam pelayanan publik secara langsung.

“Tetapi untuk yang memberikan pelayanan publik langsung tentunya tidak bisa, tetap harus bekerja secara ini, tetapi di luar itu kami persilakan kalau mau pulang kampung, bekerja di jalan juga boleh,” ungkap Pramono.

Sumber