ASN Tangsel Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Akhir Tahun, Harus Diparkir di Kantor
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau rekreasi selama libur Natal dan Tahun Baru.
Larangan ini diterapkan agar kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya dan tetap dalam pengawasan.
"Aturan kendaraan dinas plat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, kegiatan keluarga, atau rekreasional. Kendaraan dinas harus disimpan di kantornya masing-masing, baik di dinas maupun kewilayahan," ujar Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan di Kantor Dinas UMKM Tangsel, Serpong, Rabu (11/12/2024).
Pilar meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memastikan kendaraan dinas terparkir di kantor selama libur akhir tahun. Langkah ini juga untuk menjaga keamanan aset daerah.
“Bisa terparkir di kantor kalau memang keburu di sana. Supaya tenang juga, karena kalau di rumah takutnya kosong, bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata dia.
Pilar menegaskan ASN yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
“Ada sanksi tentunya, baik sanksi ringan maupun berat, tergantung pelanggarannya,” tegasnya.
Pemkot Tangsel berharap kebijakan ini dipatuhi demi menjaga integritas ASN dan memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai aturan.