ASN Terlibat Judi Online, Pengawasan Internal Komdigi Mesti Diperketat
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsy, menyarankan pengawasan internal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diperketat, setelah terungkapnya keterlibatan aparatur sipil negara di kementerian itu dalam praktik judi online (daring).
Sebanyak 10 pegawai kementerian tersebut ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam praktik judi online.
Aboe Bakar menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus ini, khususnya terkait peran aparatur sipil negara (ASN) dalam melindungi situs-situs judi online dari pemblokiran.
Menurutnya, tindakan tersebut menghambat upaya pemerintah dalam memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Saya rasa Komdigi perlu memperkuat sistem pengawasan internal. Saya mendorong segera meningkatkan langkah-langkah pengawasan yang efektif dan membangun sistem pengendalian yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan tidak terulang lagi,” kata Aboe Bakar dalam pernyataan diterima pada Selasa (5/11/2024).
Sebagai bagian dari langkah preventif, Aboe Bakar mengusulkan dilakukannya audit berkala terhadap proses pengawasan situs judi online demi memastikan akuntabilitas dan transparansi di dalam pelaksanaan tugas kementerian.
Kasus ini juga disebut sebagai pengingat bagi seluruh instansi pemerintahan terkait untuk selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Menurut Aboe Bakar, koordinasi antara penegak hukum dan kementerian sangat penting dalam menghadapi tantangan perjudian online yang berdampak luas pada masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 1 November 2024, mengungkapkan dari 11 orang yang ditangkap dalam kasus itu, 10 orang di antaranya adalah pegawai Komdigi.
Dalam keterangan persnya, Ade juga menyoroti salah satu yang terlibat adalah staf ahli dari kementerian tersebut.
Salah satu pegawai menyatakan mereka meraup keuntungan hingga Rp 8,5 juta per situs judi online yang diloloskan dari pemblokiran.