Asosiasi Harap Syarat Penghapusan Utang UMKM Tak Rumit
JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (AKUMANDIRI) berharap persyaratan kebijakan penghapusan utang bagi pelaku UMKM, petani dan nelayan tidak rumit.
Ketua Umum AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny, menyebut kebijakan ini dapat menjadi angin segar jika diterapkan tanpa hambatan birokrasi dan syarat berbelit.
"Hanya saja kami belum tahu apakah nanti ada syarat kriteria tertentu untuk mendapatkan penghapusan? Karena jika ada syarat kriteria tertentu belum tentu semua bisa mendapatkan manfaat kebijakan ini," kata Hermawati saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2024).
Hermawati menyatakan dukungan penuh bagi kebijakan ini karena selaras dengan upaya pemerintah mendorong ketahanan pangan dan kemandirian di sektor pangan. Namun, Hermawati menekankan pentingnya penerapan tanpa diskriminasi, agar sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan dapat merasakan manfaat nyata.
"Semoga kebijakan ini benar-benar dilaksanakan kepada semua pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, juga mereka diberikan kemudahan untuk mendapatkan bibit dan pupuk," ujar Hermawati.
Hermawati juga berharap pemerintah menyediakan bantuan lebih luas dalam hal alih teknologi, yang dinilai krusial untuk memajukan sektor pangan dan perikanan.
Dukungan teknologi modern dianggap dapat meningkatkan kualitas dan hasil produksi petani dan nelayan, menciptakan dampak jangka panjang pada ketahanan pangan.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan kebijakan menghapus utang macet usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.
Kebijakan itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya yang ditandatangani pada Selasa (5/11/2024).