Asosiasi Sambut Baik Kebijakan Penghapusan Utang UMKM, Petani dan Nelayan

Asosiasi Sambut Baik Kebijakan Penghapusan Utang UMKM, Petani dan Nelayan

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (AKUMANDIRI) menyatakan dukungan penuh atas kebijakan penghapusan utang bagi petani dan nelayan.

Ketua Umum AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny, melihat kebijakan ini sebagai langkah positif bagi para pelaku usaha di sektor pertanian dan kelautan.

"Tentu saja menyambut gembira dan menjadi angin segar bagi petani dan nelayan jika hal ini benar benar dilaksanakan," kata Hermawati saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2024).

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan fokus pemerintah dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan. Namun, Hermawati menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini tanpa diskriminasi, agar seluruh sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan dapat merasakan manfaat yang merata.

"Semoga kebijakan ini benar-benar dilaksanakan kepada semua pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, juga mereka diberikan kemudahan untuk mendapatkan bibit dan pupuk," tambahnya.

Hermawati juga berharap pemerintah memberikan dukungan tambahan melalui alih teknologi.

Menurut Hermawati, bantuan teknologi modern sangat diperlukan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil produksi petani dan nelayan, serta memperkuat posisi mereka dalam rantai pasokan pangan.

Selain penghapusan utang, Hermawati menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam pembiayaan bibit dan pupuk bagi petani dan nelayan, yang kerap mengalami kesulitan dalam mengakses permodalan dengan harga terjangkau.

"Saya berharap pemerintah nantinya yang bisa membantu pembiayaan bibit dan pupuknya serta membeli hasil panen mereka, sehingga mereka tidak terkena tengkulak yang membeli dengan harga sangat rendah," ucap Hermawati.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan kebijakan menghapus utang macet usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.

Kebijakan itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya yang ditandatangani pada Selasa (5/11/2024).

Sumber