Asset Recovery dari Koruptor Bertobat Perlu Didukung Penguatan di Sisi Legislasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal koruptor dimaafkan jika uang yang dicurinya dikembalikan mendapat sorotan dari aktivis antikorupsi. Prabowo dianggap perlu menguatkan sisi legislasi untuk mewujudkan pemulihan aset negara.
"Hal tersebut untuk menindaklanjuti agar kekhwatiran kebocoran tidak sekedar menjadi jargon. Ini juga sesuai arah pidato presiden terakhir yang menyoroti soal pemulihan aset," kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).
Di sisi lain, Lakso menyoroti soal efek jera jika negara memilih untuk memaafkan koruptor yang sudah mengembalikan uang negara. Menurutnya, pengampunan malah bisa meningkatkan potensi korupsi.
Ia mengatakan, lebih baik Presiden memberikan keringanan hukuman daripada memaafkan mereka.
"Hal ini bisa menjadi blunder karena ini berpotensi tidak menyelesaikan persoalan mendasar bahwa korupsi bukan terjadi hanya pada masa lalu tetapi saat ini juga. Justru ketika mengembalikan (hasil korupsi), mendapatkan keringanan maka itu lebih rasional dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto meminta kepada para koruptor untuk mengembalikan apa yang telah mereka curi dari negara.
Jika koruptor mengembalikan apa yang mereka curi, Prabowo menyebut mungkin saja mereka akan dimaafkan.
Hal tersebut Prabowo sampaikan saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," ujar Prabowo dalam YouTube Setpres, Kamis (19/12/2024).
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pernyataan Prabowo tersebut merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara atau asset recovery.asset recovery.
Yusril mengatakan, hal itu sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
"Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).
"Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery)," sambungnya.