Asuransi Jiwa Butuh Waktu Kerek Pendapatan Premi dari Kanal Digital

Asuransi Jiwa Butuh Waktu Kerek Pendapatan Premi dari Kanal Digital

Bisnis.com, JAKARTA - Transformasi digital menjadi prioritas pertama dari lima strategi utama mencapai pertumbuhan industri perasuransian pada 2027, sesuai peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027 yang disusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu target dalam peta jalan tersebut adalah peningkatan saluran distribusi digital atau e-commerce terhadap total pendapatan premi asuransi menjadi sebesar 45%. Di sisi lain, kontribusi keagenan hanya menjadi 1% dari yang saat ini menjadi salah satu kontributor paling tinggi.

Khusus asuransi jiwa, berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) hingga semester I/2024 kanal keagenan mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp27,94 triliun, meningkat 3,4% year on year (yoy).

Sementara, kanal e-commerce hanya sebesar Rp81,9 miliar, atau berkontribusi kurang dari 0,1% terhadap total pendapatan premi asuransi jiwa yang mencapai Rp88,49 triliun.

"Tentunya masih sangat panjang untuk meningkatkan pendapatan premi dari kanal distribusi digital," kata Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko dan GCG AAJI Fauzi Arfan kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

Fauzi menjelaskan digitalisasi baru banyak diadaptasi di industri asuransi jiwa dalam lima hingga enam tahun terakhir. Salah satu pendorongnya adalah perubahan perilaku pemegang polis, khususnya pasca pandemi Covid.

Dengan perubahan tren ini, Fauzi menilai digitalisasi menjadi masa depan industri asuransi jiwa. Meski demikian, ada banyak tantangan yang harus bisa diatasi.

"Hal ini membutuhkan dana yang besar serta kesiapan perusahaan yang menyeluruh. Transformasi digital di industri asuransi jiwa tidak dapat dihindarkan agar dapat tetap dapat bersaing, baik di kancah nasional maupun global," kata Fauzi.

Fauzi mencontohkan beberapa adaptasi teknologi di dalam setiap proses bisnis asuransi jiwa seperti chat bot yang semakin canggih yang mampu memberikan jawaban atas pertanyaan dari pemegang polis dengan lebih akurat dan menyesuaikan percakapan yang sedang berlangsung. 

"Selain itu, proses pengajuan klaim juga bisa dilakukan melalui aplikasi tanpa perlu datang langsung ke kantor. Tentunya hal ini akan menghemat waktu proses pengajuan klaimnya. Namun untuk pengajuan klaim tertentu tetap diperlukan dokumen-dokumen pendukung sebagaimana tercantum dalam polis dan sesuai kebijakan perusahaan," pungkasnya.

Sumber