Asuransi Kredit dan Suretyship Wajib Ekuitas Rp250 Miliar per 13 Desember 2024, AAUI Minta Penundaan
Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023. Beleid ini akan efektif berlaku mulai 13 Desember 2024.
POJK 20/2023 ini mewajibkan perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kredit dan produk suretyship harus memiliki rasio likuiditas paling rendah 150%.
Selain itu, dipersyaratkan juga ekuitas minimum yang dimiliki paling sedikit harus Rp250 miliar atau 150% dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku (mana yang lebih tinggi) sampai dengan 31 Desember 2028, atau Rp1 triliun setelah tanggal 31 Desember 2028.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mencatat premi yang didapat asuransi umum dari lini usaha suretyship dalam setahun berkontribusi sebesar Rp1,6 triliun. Ironinya, kata Budi, Rp1,6 triliun tersebut dari perusahaan-perusahaan asuransi umum yang ekuitasnya masih di bawah Rp250 miliar.
"Ini jadi tantangan ke depan. Di acara OJK saya sudah saya sampaikan untuk kiranya diberikan relaksasi waktu perpanjangan, kira-kira teman-teman bisa melakukan penjualan suretyship. Jadi [harapannya] tidak berlaku efektif di tanggal 13 Desebember tahun 2024 ini. Karena ini sangat berat, jadi kami pun lagi mengusahakan untuk hal ini kiranya pihak regulator bisa memberikan relaksasi," kata Budi dalam webinar Insurance Outlook 2025 yang digelar Kupasi, dikutip Jumat (6/12/2024).
Dia menyebutkan pelaksanaan regulasi suretyship dapat mengganggu industri secara keseluruhan. Pasalnya banyak pelaku usaha konstruksi yang mengandalkan suretyship untuk uang muka proyek hingga jaminan pemeliharan. "Kami juga diminta LKPP untuk mendukung UMKM [melalui suretyship]," kata Budi menambahkan.
Menurutnya, para pelaku asuransi suretyship dengan ekuitas di bawah Rp250 miliar saat ini menjadi pebisnis utama dalam segmen ini. Pemberlakuan dalam waktu dekat, juga akan menyulitkan perusahaan untuk mengejar tenggat pemenuhan ekuitas menjadi Rp250 miliar pada 2026 mendatang seperti amanat OJK.
"Pemain suretyship ini sudah memiliki market share, jika dialihkan ke yang besar maka kita tidak tahu bagaimana risk appetite mereka," katanya.
Menurutnya, lini usaha asuransi kredit dan suretyship asuransi umum punya andil yang cukup besar bagi pertumbuhan UMKM di daerah-daerah. Budi berharap pemerintah melihat peran penting ini sehingga merestui relaksasi implementasi POJK 20/2023.
"Di mana kita tahu program Asta Cita targetnya adalah pertumbuhan ekonomi mencapai 8%. Jadi itu salah satu tantangan yang kita hadapi," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar mengingatkan perusahaan yang memasarkan asuransi kredit harus memastikan kesiapannya.
Pasalnya berdasarkan POJK No. 20 tahun 2023, perusahaan asuransi yang hendak menjual asuransi kredit dan suretyship harus memiliki ekuitas Rp250 miliar per 13 Desember 2025.
Selanjutnya asuransi kredit dan suretyship hanya boleh dijual oleh perusahaan asuransi yang memiliki rasio ekuitas minimum 150%. Bagi yang tidak memenuhi maka dilarang untuk memasarkan produk ini. Aturan asuransi kredit ini disebut dirancang untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor asuransi.