Asuransi Umum Menjerit Jelang Pemberlakuan Aturan Modal untuk Asuransi Kredit dan Suretyship

Asuransi Umum Menjerit Jelang Pemberlakuan Aturan Modal untuk Asuransi Kredit dan Suretyship

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan asuransi umum tengah bersiap menghadapi implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur produk asuransi kredit dan suretyship. Regulasi tersebut akan mulai berlaku efektif pada 13 Desember 2024.

Beleid ini mengatur persyaratan baru. Salah satu aturan yang menarik perhatian, perusahaan asuransi umum yang hendak memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship diharuskan memiliki ekuitas minimal Rp250 miliar. Di sisi lain, aturan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat stabilitas keuangan perusahaan asuransi, terutama di tengah lonjakan klaim asuransi kredit.

POJK 20/2023 juga mengatur mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah, serta produk suretyship atau suretyship syariah. Implementasi regulasi ini menjadi perhatian utama pelaku industri asuransi untuk memastikan kesiapan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indoesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan pihaknya berharap OJK memberikan relaksasi implementasi POJK 20/2023 tersebut. Alasannya pemenuhan ekuitas minimal yang dipersyaratkan bagi perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyhip sebesar Rp250 miliar sulit dicapai oleh perusahaan kecil dalam waktu dekat. 

"Suretyship ini kalau kita lihat kontribusi preminya kurang lebih satu tahun di angka Rp1,6 triliun. Dan ironisnya, Rp1,6 triliun ini semuanya adalah pemain-pemain yang ekuitasnya di bawah Rp250 miliar," kata Budi dalam webinar yang digelar Komunitas Penulis Asuransi (Kupasi) pekan lalu (4/12/2024).

POJK 20/2023 ini juga mewajibkan perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kredit dan produk suretyship harus memiliki rasio likuiditas paling rendah 150%.

Sementara bagi perusahaan asuransi umum syariah, total ekuitas yang harus dimiliki sebesar minimal Rp100 miliar atau 150% (mana yang lebih tinggi) dari ketentuan ekuitas minimum asurasi umum syariah hingga 31 Desember 2028, dan menjadi Rp500 miliar setelah 31 Desember 2024.

Wahyudin Rahman, pengamat asuransi dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) mengatakan ketentuan ekuitas tersebut akan membuat kondisi di mana perusahaan asuransi umum yang melakukan pemasaran produk asuransi kredit hanya perusahaan asuransi yang mempunyai struktur permodalan besar dan kualitas kinerja keuangan excellent. 

"Jadi bisa dihitung dengan jari nantinya yang akan bermain asuransi kredit namun ini akan menguatkan industri," kata Wahyudin kepada Bisnis, Jumat (6/12/2024).

Wahyudin melihat, saat ini kesiapan perusahaan asuransi menyesuaikan ketentuan di dalam POJK 20/2023 itu masih dalam tahap negosiasi dengan pihak bank/lembaga keuangan. Menurutnya negosiasi ini bukan perkara mudah mengingat kepentingan yang berbeda dan tidak adanya POJK terhadap bank/lembaga keuangan atas kasus yang sama.

"Tentunya ada beberapa perusahaan asuransi yang tidak bisa menjual dan akan mengalihkan portofolionya karena batasan ekuitas dan rasio likuiditas serta faktor teknis seperti pengaturan cadangan dan term and condition," kata Wahyudin.

Menjaga Stabilitas Keuangan Asuransi

Hal positif yang dilihat Wahyudin dari implementasi POJK 20/2023 adalah akan menjaga stabilitas keuangan perusahaan asuransi. Data AAUI mencatat asuransi umum mencatatkan kerugian dengan laba setelah pajak -Rp1,71 triliun per kuartal III/2024.

"Terlebih, kehadiran POJK ini banyak yang menguntungkan perusahaan asuransi seperti adanya risk sharing, pengeluaran yang wajar dan periode yang terjangkau," kata Wahyudin.

Saat POJK 20/2023 ini berlaku, perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah dilarang memberikan pertanggungan atau pengelolaan risiko atas meninggal dunia alami. Bila terdapat pertanggungan atas risiko tersebut, perusahaan asuransi umum wajib melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi jiwa, dan perusahaan asuransi umum syariah wajib melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi jiwa syariah.

Selain itu, perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah wajib memiliki pembagian risiko dengan kreditur dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit dan asuransi pembiayaan syariah.

Sumber