Aturan Baru di Komdigi Jadi Celah Tersangka Judi Online Masuk Tim Pemblokiran meski Gagal Seleksi

Aturan Baru di Komdigi Jadi Celah Tersangka Judi Online Masuk Tim Pemblokiran meski Gagal Seleksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, terdapat aturan baru yang membuat tersangka AK bisa bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tim pemblokiran website terlarang.

Padahal, AK sebelumnya sudah pernah seleksi masuk sebagai pegawai tetapi gagal.

“Setelah pendalaman, ternyata terdapat SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan timmya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komidigi,” ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).

Terkait temuan tersebut, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami apakah ada faktor kesengajaan dengan aturan baru pada Kementerian Komdigi ini.

“Masih terus dilakukan pendalaman untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan kejahatan,” ujar Ade Ary.

Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, sebanyak 3 dari 15 tersangka mengendalikan kantor satelit. Mereka adalah AK, AJ, dan A.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada akhir 2023, AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kemenkominfo.

Kendati demikian, saat itu AK dinyatakan tidak lulus seleksi.

“Namun, faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024)..

“Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website judi online,” tambah dia.

Sejauh ini, polisi masih mendalami bagaimana AK bisa bekerja di Kemenkominfo (kini Kemenkomdigi) yang padahal sebelumnya dia dinyatakan tidak lulus seleksi.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi online (judol).

Sebanyak 11 dari 15 tersangka berlatar belakang sebagai pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara, 4 yang lainnya adalah warga sipil.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, Kemenkomdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol).

Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

“Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” ujar Ade Ary lagi.

Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024).

Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan R, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.

Dalam penggeledahan di kantor satelit, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.

“5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dari kepada tersangka saat penggeledahan.

“Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir,” jawab tersangka.

Sumber