Aturan Baru Dinas Luar Negeri Kementerian, Tanpa Izin Presiden Prabowo Akan Ada Konsekuensinya

Aturan Baru Dinas Luar Negeri Kementerian, Tanpa Izin Presiden Prabowo Akan Ada Konsekuensinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri, kepala lembaga, serta gubernur dan bupati yang melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) tanpa izin dari Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi konsekuensi serius.

Hal ini diatur dalam surat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 23 Desember 2024.

"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," tulis surat edaran tersebut, sebagaimana dikutip oleh Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Surat edaran ini mengatur bahwa semua perjalanan dinas luar negeri harus seizin Presiden Prabowo Subianto, dan jumlah rombongan akan dibatasi sesuai dengan tujuan dinas luar negeri.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, yang menekankan pentingnya penghematan dalam PDLN.

"PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur," jelas poin nomor 4 dalam surat edaran.

Prosedur pengajuan izin mencakup beberapa langkah, antara lain permohonan perjalanan dinas luar negeri harus diajukan paling lambat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan yang direncanakan.

Selain itu, berkas permohonan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen penting seperti kerangka acuan kerja, justifikasi peran substantif, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.

Pelaku perjalanan juga diwajibkan melampirkan keterangan pembiayaan, termasuk untuk kegiatan yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi, maupun sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.

Selain itu, perlu juga melampirkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, serta perjanjian tugas belajar bagi kegiatan dinas luar negeri dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.

Bagi menteri, wakil menteri, dan pimpinan lembaga, permohonan izin PDLN harus diajukan bersamaan dengan persetujuan tim pendamping dan persetujuan Menteri Ad Interim, khusus untuk penugasan PDLN menteri.

"Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan," jelas surat edaran.

Surat edaran ini juga menekankan agar PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif untuk mendukung Asta Cita Presiden, dengan hasil yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

"PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri," sebut surat edaran.

Jumlah peserta dalam kegiatan PDLN juga akan dibatasi.

Berikut ini ketentuannya mengacu pada surat edaran

Sumber