Aturan Pelayanan Publik saat Libur Natal-Tahun Baru, Simak Edarannya!

Aturan Pelayanan Publik saat Libur Natal-Tahun Baru, Simak Edarannya!

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengeluarkan edaran tentang pelayanan publik selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Disebutkan bahwa pelayanan publik untuk melayani masyarakat tetap harus berjalan, meskipun sedang libur Nataru.

Berikut informasinya.

Dikutip dari situs resmi KemenPANRB, pelayanan publik diimbau tetap berjalan di saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menteri PANRB Rini Widyantini mengimbau kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan walikota untuk memperhatikan beberapa hal agar pelayanan publik berjalan optimal dan tetap dapat diakses masyarakat.

"Pelayanan publik harus tetap berjalan meskipun libur Natal dan Tahun Baru. Kami minta instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap beroperasi dengan baik," kata Menteri PANRB Rini Widyantini, di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Aturan tentang pelayanan publik di masa libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 terlampir dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 06/2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Berikut isinya.

Ini lampiran surat edarannya.

Sumber