Aturan Tinta untuk Pilkada 2024: Tujuan Pemakaian hingga Syaratnya

Aturan Tinta untuk Pilkada 2024: Tujuan Pemakaian hingga Syaratnya

Tinta adalah salah satu perlengkapan pemungutan suara dalam Pilkada 2024. Mencelupkan jari ke dalam tinta berwarna ungu menandakan pemilih telah menggunakan hak suaranya dalam Pilkada.

Lalu, bagaimana dengan ketentuan tinta yang dipakai saat Pilkada? Berikut informasinya.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2024, tinta digunakan oleh KPPS untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS. Biasanya, tinta untuk pemilihan berwarna biru tua atau ungu tua.

Tinta yang digunakan sebagai perlengkapan pemungutan suara dalam pemilihan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. Berikut syarat tinta dalam pemilihan menurut PKPU Nomor 14 Tahun 2023.

  1. Bahan

a) Bahan dasar dapat berasal dari bahan sintetis/kimiawi dan bahan alami

  • Bahan sintetis/kimiawi perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3% (tiga persen) sampai dengan 4% (empat persen), aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya;- Bahan alami gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya;

b) Memiliki sertifikasi yang menyatakan aman untuk digunakan dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan obat dan makanan;

c) Memiliki sertifikasi uji komposisi bahan baku dari laboratorium terakreditasi milik pemerintah, perguruan tinggi negeri atau swasta;

d) Memiliki sertifikasi halal dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan kehalalan produk.

  1. Zat Isi Tinta cair

  2. Volume Tinta 40 ml (empat puluh mililiter)

  3. Daya Lekat paling kurang selama 6 (enam) jam

  4. Warna Tinta biru tua/ungu tua

  5. Bentuk tabung2. Ukuran menyesuaikan volume tinta3. Bahan plastik4. Warna putih transparan atau bening yang dapat memperlihatkan volume tinta

  6. Bentuk kotak persegi panjang2. Ukuran menyesuaikan ukuran botol tinta3. Bahan kertas karton

  7. Kocok dahulu sebelum dipakai;2. Tidak boleh dituang ke tempat lain;3. Tidak boleh dicampur atau ditambah dengan pelarut lain;4. Jari tangan dicelupkan ke dalam botol tinta sampai tinta mengenai kuku;5. Dibiarkan mengering dan tidak boleh langsung dibersihkan.

  8. Disimpan di tempat sejuk/suhu ruangan;2. Hindari sinar matahari langsung.

  9. Sisi depan memuat logo KPU dengan cetak berwarna dan tulisan TINTA PEMILIHAN TAHUN …. (tahun pelaksanaan Pemilihan) serta tanda panah mengarah ke atas dengan cetak hitam;2. Sisi kiri memuat komposisi utama tinta, isi bersih tinta setiap botol, dan peringatan jangan dibalik dengan cetak hitam;3. Sisi kanan memuat informasi cara pemakaian tinta, informasi cara penyimpanan, dan perusahaan produsen dengan cetak hitam;4. Sisi belakang memuat logo halal dengan cetak berwarna, informasi nomor sertifikat halal, nomor registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (Reg. No. BPOM), dan tanggal kedaluwarsa serta tanda panah mengarah ke atas dengan cetak hitam;5. Sisi atas memuat tulisan buka di sini.

Sumber